0

inti ajaran ilmu kalam

Posted by Atang Fauzi on 07.44

INTI AJARAN ILMU KALAM


1.      Khawarij.
Ada beberapa sub sekte dalam mazhab Khawarij ini. Menurut aliran ini orang Islam akanmenjadi kafir dan sudah tidak beriman jika melakukan dosa besar. Serta pada mazhab ini orang musyrik tersebut halal untuk dibunuh serta mereka akan kekal di neraka. Ajaran ini merupakan ajaran yang paling ekstrim dalam Khawarij.
2.      Khawarij.
Banyak ajaran yang disampaikan oleh mazhab Khawaij ini. Pokok ajaran yang lainnya adalah dosa kecil akan menjadi besar jika dosa kecil itu terbiasa dilakukan dan ia termasuk musyrik. Menurut aliran ini wanita Islam boleh menikah dengan pria kafir di daerah bukan Islam.
3.      Murji’ah.
Menurut kaum Murjiah barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka meninggalkan kewajiban serta melakukan dosa besar mereka tetap mukmin dan tidak kafir. Menurut pandangan kaum ini bahwa iman itu semata-mata keyakinan dalam hati terhadap Allah dan Rasul-Nya tanpa ada kaitannya dengan amal perbuatan manusia. Menurut aliran ini bahwa orang Islam yang melaksanakan shalat, puasa, zakat dan haji hanya menggambarkan kepatuhan dan tidak merupakan ibadat kepada Tuhan. Yang disebut ibadah hanyalah Iman.
4.      Murji’ah.
Kaum Murji’ah terbagi menjadi dua golongan besar, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Pada Murji’ah moderat bahwa orang yang melakukan dosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal di neraka, melainkan dia akan mendapatkan hukuman di neraka sesuai besar dosa yag dia lakukan dan ada kemungkinan dosanya itu di ampuni Tuhan. Menurut aliran ini orang Islam yang melakukan dosa besar tidak menjadi kafir dan tetap mukmin.
Sementara pada golongan ekstrim ini mereka mengadakan pemisahan antara iman dan amal perbuatan. Golongan ini berpendapat bahwa amal perbuatan tidak ada pengaruhnya terhadap iman. Selagi orang itu beriman perbuatan apapun tidak dapat merusak imannya sehingga tidak menyebabkan kafirnya seseorang.

5.      Qadariyah.
Ajaran pada qadariyah menitikberatkan kepada manusia memiliki kebebasan dalam menentukan perbuatannya. Perbuatan tersebut dilakukan atas kehendaknya sendiri dan pantaslah jika akan mendapatkan pahala dan dosa atas perbuatannya. Namun, manusia tidak bebas dalam menentukan perbuatan-perbuatannya. Mereka juga dibatasi oleh hukum alam dan hukum alam tersebut  adalah kehendak  dan kekuasaan Tuhan.
6.      Jabariyah.
Menururut paham jabariyah manusia melakukan suatu perbuatan dalam keadaan terpaksa. Jadi, manusia tidak punya kebebasan untuk melakukan suatu perbuatan dan manusia juga tidak punya kehendak atas perbuatannya. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh manusia atas paksaan dari Tuhan dan atas kehendak Tuhan.
7.      Jabariyah.
Menurut paham Jabariyah, bahwa Tuhan itu tidak memiliki sifat dan Tuhan tidak bisa disifati dengan sifat-sifat makhluk. Karena menurut aliran ini dapat menimbulkan keserupaan Tuhan dengan makhluk.
8.      Mu’tazilah.
Dalam aliran Mu’tazilah terdapat ajaran At-Tauhid, yaitu dimana pada paham ini berusaha semaksimal mungkin untuk mensucikan Tuhan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi ke-Esaan Tuhan. Paham ini menolak adanya adanya penyerupaan Tuhan dengan makhluk dalam bentuk apapun, karena Tuhan tidak sama sekali memiliki bentuk jasmani.




9.      Mu’tazilah.
Menurut Mu’tazilah Tuhan itu melakukan perbuatan yang baik dan tidak melakukan perbuatan yang buruk. Jadi, pada pandangan Mu’tazilah ini Allah selalu melakukan perbuatan yang baik dan tidak akan pernah melakukan perbuatan yang buruk. Karena bagi Mu’tazilah memang sangat Agung dan Maha Sempurna.
10.  Syi’ah.
Kaum syi’ah berpendapat bahwa Ali bin Abi Thaliblah yang lebih pantas menjadi khalifah sepeninggal Rasulullah. Salah satu ajaran Syi’ah adalah Imamah. Imamah dalam pandangan Syi’ah ini merupakan jabatan dari Allah berdasarkan seleksi Ilahi, seperti Allah memilih nabi-nabi-Nya. Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw agar memberi petunjuk kepada manusia dan juga menegaskan nas tentang pengangkatan ‘Ali bi Abi Thalib sebagai khalifah dan imam kaum muslimin sepeninggal Nabi saw.

B.     Analisis Kritis.
Menurut Khawarij, bila ada orang  yang melakukan dosa besar itu dianggap kafir. Tapi menurut saya kekafiran seseorang itu hanya Allah yang menentukan, kita tidak bisa seenaknya saja mengkafirkan seseorang. Jika ada orang yang melakukan dosa besar ia bisa bertaubat dan memohon ampun kepada Allah atas dosanya tersebut.
Namun, saya setuju dengan pendapat kaum khawarij yang mengatakan jika ada orang yang melakukan dosa kecil dosanya bisa menjadi besar karena dosanya itu sering ia lakukan. Karena jika ada orang yang melakukan dosa kecil tapi ia melakukannya berulang kali maka dosa yang kecil itu akan menumpuk dan menjadi dosa besar.
Saya setuju dengan pendapat kaum Murji’ah mengenai bahwa seseorak akan tetap mukmin dan tidak kafir walaupun orang tersebut melakukan dosa besar, serta ia tidak kekal di neraka melainkan ia akan mendapat hukuman yang setimpal sesuai besar dosanya. Karena menurut saya jika ada orang yang melakukan dosa besar ia masih tetap mukmin dan ia juga masih bisa bertaubat. Jika orang itu masuk neraka ia tidak kekal di neraka, melainkan menerima hukuman atas dosanya tersebut dan jika Allah telah mengampuni dosanya ia bisa dinaikkan ke surga.
Saya kurang setuju dengan pendapat kaum Qadariyah yang mengatakan bahwa manusia memiliki kebebasan dan kehendak atas perbuatannya. Memang benar manusia bebas melakukan perbuatan apapun atas kehendaknya sendiri namun setiap perbuatan itu juga dibatasi oleh Allah. Jadi, manusia harus siap menerima balasan dari Allah sesuai perbuatan yang ia lakukan itu, karena Allah selalu mengawasi kita akan apa yang kita lakukan.
Saya juga kurang setuju dengan paham Jabariyah mengenai manusia itu melakukan suatu perbuatan atas dasar paksaan. Menurut saya manusia melakukan suatu perbuatan atas dasar kemauannya sendiri, jika Jabariyah mengatakan bahwa Allah yang memaksa dan mempunyai kehendak atas perbuatan manusia, itu namanya takdir. Manusia bisa juga mengubah takdir itu jika ada usaha yang dilakukan.
Menurut paham Mu’tazilah terdapat ajaran At-Tauhid, dimana paham itu berusaha untuk mensucikan Tuhan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi ke-Esaan Tuhan. . Paham ini juga menolak adanya adanya penyerupaan Tuhan dengan makhluk dalam bentuk apapun, karena Tuhan tidak sama sekali memiliki bentuk jasmani. Saya setuju dengan pendapat mereka karena memang kita sebagai umat Islam harus mensucikan Allah dan selalu meng-EsakanNya, serta Allah tidak bisa di serupai dengan makhluk dalam bentuk apapun itu. Karena hanya Allah yang qadim dan Esa.
Saya tidak setuju dengan pendapat kaum Syi’ah yang mengatakan bahwa hanya Ali bin Abi Thalib yang pantas menggantikan Rasulullah saw sebagai khalifah. Mereka terlalu terobsesi kepada Ali dan menganggungkan Ali, itu merupakan hal yang tidak baik karena haya bergantung pada satu orang saja. Namun, saya setuju dengan pendapat kaum Syi’ah yang mengatakan tentang hal imamah. Karena memang nabi-nabi yang ada memang dipilih Allah atas dasar ilahi.




C.    Pelajaran dan Manfaat yang Bisa Diambil.
Pesan yang dapat diambil dari berbagai macam aliran-aliran tersebut adalah manusia masih punya andil dalam melakukan suatu perbuatan dan manusia juga mempunyai kehendak untuk melakukan apapun namun ada batasan dalam melakukan perbuatas tersebut. Manusia juga akan menerima balasan atas peruatan-perbuatan apa saja yang ia lakukan. Sebagai umat Islam kita juga harus mensucikan Tuhan dari segala sesuatu yang mengurangi ke-EsaanNya.  Kita juga harus ingat bahwa hanya Allah yang qadim dan tidak ada sesuatu apapun yang menyerupaiNya.
Manfaat yang bisa diambil ialah, dengan adanya aliran-aliran ini banyak peneliti yang mencari tau tentang seluk beluk aliran-aliran tersebut dan bisa bermanfaat untuk yang lainnya karena ini merupakan ilmu. Saya juga menjadi tahu bahwa ternyata ada aliran-aliran ini pada zaman dulu dan membuat saya menjadi lebih banyak wawasan yang saya dapatkan.


D.    Kesimpulan.
Sesungguhnya aliran-aliran tersebut merupakan satu kesatuan hanya menjadi terpisah-pisah. Sebenarnya aliran-aliran tersebut tidak menyimpang dari ajaran Islam, mungkin hanya cara pandangnya saja yang berbeda. Tidak salah menilai benar atau salahnya pendapat dari masing-masing aliran tersebut, karena memang setiap orang boleh berpendapat.
Seharusnya pendapat dari masing-masing aliran itu dihormati bukannya disalah-salahi karena itu merupakan pendapat masing-masing orang dengan pemahamannya sendiri. Setiap orang juga bebas memilih mana aliran yang menurut mereka benar dan sesuai dengan pemahaman mereka.

|
0

NAPZA

Posted by Atang Fauzi on 08.59


NAPZA
1. Pengertian dan Jenis-Jenis NAPZA
            NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Istilah lainnya yang sering dipakai dan disebut banyak orang adalah NARKOBA, yang berati Narkotik, Alkohol, Obat-obat terlarang, dan zat Adiktif.
            Yang pertama adalah Narkotika. Narkotika  berasal dari bahas Inggris, yaitu : Narcotics yang berarti obat bius. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika pada awal kemunculannya merupakan barang yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia karena bisa digunakan pengobatan dan penelitian ilmu pengetahuan. Namun, pada kurun selanjutnya ia justru berkembang menjadi barang yang mengancam kehidupan pribadi, masyarakat, bahkan bangsa dan negara. Karena itu, Pemerintah berupaya menangani narkotika dengan berbagai jenisnya dengan melibatkan masyarakat, yaitu aparatur negara, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait.
            Macam-macam Narkotika, yaitu :
1.    Opiad (opium)
Opiad atau opium berasal dari kata opium, jus dan bunga opium, papaver soniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaid. Bahan-bahan opiad yang sering disalahgunakan adalah :
a.    Candu, yaitu : getah tanaman papaver somniverum yang didapat dengan menyadap buah yang hendak masak atau matang. Getah yang keluar berwarna putih atau dinamai “lates”.
b.    Morfin, yaitu : hasil olahan dari candu mentah. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus, berwarna putih dan dalam bentuk cairan.
c.    Heroin, yaitu :  obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan, karena efeknya sangat kuat. Obat ini bisa ditemukan dalam bentuk pil, bubuk dan berupa cairan.
d.    Codein, yaitu : termasuk garam/turunan dari candu.
e.    Denero.
f.     Methadone.
2.    Kokain (Shabu-shabu)
Kokain adalah zat adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat sangat berbahaya.

3.    Cannabis (Ganja)
Ganja dapat mempengaruhi konsentrasi dan ingatan. Akibat-akibat lain ganja adalah kehilangan konsentrasi, meningkatnya denyut nadi, keseimbangan, dan koordinasi tubuh yang buruk, ketakutan dan rasa panik, depresi dan halusinasi tinggi.
            Yang kedua adalah Psikotropika. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh dari psikotropika ada beberapa macam, yaitu :
1.    Zat penenang
Contoh : valium seperti terdapat pada obat tidur.
Efek : gangguan pada otak dan menyebabkan rasa ketakutan, bimbang dan diiringi rasa cemas yang berlebihan.

2.    Zat halusinogetik
Contoh : Lyserik Acid Dietthylamide (LSD).
Efek : gangguan pada otak, menimbulkan halusinasi dan ketakutan yang berlebihan.

3.    Zat psikostimulat
Contoh : Amfetamin dapat dibuat menjadi ectasy dan shabu-shabu.
Efek : zat perangsang ini dapat menimbulkan kerusakan saluran darah, jantung dan hati.
Yang ketiga adalah Zat Adiktif. Zat Adiktif merupakan bahan lain bukan narkotika atau psikotropika, tetapi jika menggunakannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis, misalnya alkohol, rokok, dan kafein.
1.    Alkohol
Efek : merusak sistem pencernaan, usus, hati, jantung, ginjal, depresi dan hilang ingatan.

2.    Solvent
Contoh : zat perekat dan bensin yang dapat dihirup baunya.
Efek : nafas kita terhambat, infeksi pada tenggorokan, gangguan pada otak, kerusakan pada hati dan ginjal.


3.    Nikotin
Contoh : rokok.
Efek : gangguan terhadap saluran pernafasan, janting, dan paru-paru.

4.    Kafein
Contoh : kopi.
Efek : menimbulkan rasa cemas dan akan mengakibatkan gangguan pada jantung.  

Di balik dampak negatifnya, NAPZA juga memberikan dampak yang positif. Tapi jika digunakan sebagaimana mestinya dan oleh anjuran oleh dokter, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Dan berikut ini adalah dampak positif narkotika dari NAPZA :
  1. Opioid, Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
  2. Kokain, Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
  3. Ganja, Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.

2. NAPZA Menurut Hukum Islam
            Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi NAPZA ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “NAPZA sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya NAPZA :
Pertama : Allah Ta’ala berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).
Setiap yang khobits  terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua : Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya NAPZA sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa NAPZA itu haram.
Ketiga : Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi NAPZA tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena NAPZA hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya NAPZA.

3. Hukum Bagi Yang Mengkonsumsi NAPZA
            Jika jelas NAPZA itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah :
1.    Bolehkah mengkonsumsi NAPZA dalam keadaan sedikit?
2.    Apakah NAPZA itu najis?
3.    Apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi NAPZA?
Menurut mayoritas ulama, NAPZA itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun NAPZA (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena NAPZA jelas menutupi akal”. ‘Alisy, salah seorang ulama Malikiyah, berkata : “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti NAPZA) yang merusak akal, namun jika masih sedikit tidak sampai merusak aka, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun NAPZA itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata : “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar, yang terkenal dengan Al Bajiromi, berkata : “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada NAPZA tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu NAPZA akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at)”.
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa NAPZA itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd, seperti ketentuan pada peminum miras.

4. Mengkonsumsi NAPZA dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam NAPZA atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama :

الضرورة تبيح المحظورات
Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian NAPZA untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan”.
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata : “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.


KESIMPULAN
Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti NAPZA. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah.
Dalam hal ini peran orang tua sangatlah penting. Orang tua harus mengajarkan tentang agama semenjak kecil, agar kelak anak tersebut sudah dewasa menjadi tahu mana yang diperbolehkan agama dan mana yang dilarang oleh agama. Jadi, jika disiplin agama sudah diajarkan dari kecil, maka ketika dewasa nanti akan membuat anak tersebut menjadi anak yang tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang buruk.


DAFTAR PUSTAKA


‘Abidin bin Asy Syaikh bin Azwin Al Idrisi Asy Syinqithiy, Zainal. An Nawazil fil Asyribah. Dar Kunuz Isybiliya, 2011.
Edidarmo, Toto dan Mulyadi, Drs. Akidah Akhlak. Semarang: PT Karya Toha Putra, 2009.



|
0

NIKAH

Posted by Atang Fauzi on 06.54

A.   Definisi Nikah
Nikah secara bahasa berarti “menyatukan dua hal”, tetapi terkadang bermakna akad (transaksi) dan jimak (hubungan suami istri).
Secara syara’, nikah ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antar seorang laki-laki dan seorang wanita yang bukan muhrim.
B.   Dalil Nikah
Sebagai mana dalam firman Allah SWT Q.S an-Nisa:2
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم إلا تعدلوا فواحدة
Artinya: ”Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Jika kalian takut tidak adil, maka nikahilah satu orang saja.” (an-Nisa:2)
C.   Hukum Nikah
Nikah adalah sunnah bagi orang yang punya nafsu syahwat yang tidak dikhawatirkan berbuat zina. Sedangkan bagi orang yang dikhawatirkan berbuat zina nikah hukumnya wajib. Adapun bzgi orang yang lemah syahwat seperti impoten, dan orang yang lanjut usia hukumnya mubah (boleh), dan haram hukumnya menikah di darul-harbi (negara orang kafir dan layak diperangi) kecuali karena darurat.
D.   Hikmah Nikah
1.      Pernikahan adalah lembaga yang ideal yang melahirkan ikatan keluarga, saling cinta dan sayang dan keterpeliharaan diri dari yang haram.
2.      Pernikahan merupakan media paling baik untuk mengembangbiakan keturunan dan memeliharanya.
3.      Pernikahan adalah cara yang paling tepat untuk memenuhi kebutuhan seks yang selamat dari berbagai penyakit.
4.      Pernikahan dapat memenuhi rasa keibuan dan kebapakan yang datang karena adanya anak.
5.      Pernikahan juga memberi ketenangan, ketentraman dan terpeliharanya kehormatan dan kesucian diri pada suami istri.


E.   Rukun Nikah
Rukun nikah ada dua:
1.      Ijab, yaitu lapadz yang diucapkan oleh wali (yang menikahkan) dengan kata-kata, “ankahtuka” (aku nikahkan kamu) atau “zawwajtuka” (aku nikahkan kamu), bila ia dapat berbahasa Arab, karena kedua kata ini terdapat dalam al-Quran. Atau dengan terjemahannya.
2.      Qobul, yaitu kata-kata atau lapadz yang diucapkan oleh pengantin laki-laki atau yang mewakilinya dengan kata-kata, “qobiltu” (aku terima), atau “radhiitu hadzan-nikah” (aku rela dengan pernikahan ini).
F.    Syarat-syarat Nikah
1.      Ada dua (calon) pengantin.
2.      Kerelaan kedua calon pengantin, jadi tidak boleh salah seorang dari keduanya memaksa yang lainnya. Gadis dan janda harus dimintakan izin. Bagi gadis diamnya adalah setuju, sedangkan janda harus menjawabnya.
3.      Ada wali. Syarat wali adalah laki-laki, merdeka, baligh, berakal, rasyid (tidak bodoh) dan adil.
4.      Ada saksi. Nikah tidak sah kecualidengan dihindari oleh dua orang saksi laki-laki yang adil dan mukallaf.
5.      Kedua calon pengantin tidak mempunyai hal-hal yang membuat mereka haram nikah.
6.      Adanya mahar dari pihak lelaki kepada pihak wanita, walaupun dengan nilai yang sedikit dan walaupun belum dibayarkan ketika itu. Karenanya semua pernikahan tanpa mahar seperti nikah syighar adalah nikah yang haram lagi tidak syah.
G.  Hal-hal yang Berhubungan dengan Nikah
1.      Disunnahkan menikah dengan satu orang wanita, bagi orang yang dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil, yang kuat beragama, bukan keluarga, gadis subur dan cantik.
2.      Bagi pria yang ingin meminang seorang wanita,dianjurkan untuk melihat anggota tubuh wanita yang bukan aurat dengan tanpa berkhalawat (berduaan) agar ia menjadi yakindan tidak menyesal. Begitu juga si wanita dianjurkan melihat pria yang akan meminangnya.
3.      Jika tidak dapat melihatnya, maka pria yang akan meminangnya tersebut mengutus seorang wanita yang terpercaya untuk melihatnya lalu melaporkannya kepadanya dengan jujur.
4.      Haram hukumnya seorang pria meminang pinangan pria lain sampai pria lain itu membatalkannya atau mengizinkannya.
5.      Boleh menyampaikan maksud hati secara terus terang (eksplisit) atau menggunakan bahasa sindiran (implisit) dalam rangka meminang wanita yang sedang dalam iddah karena talak ba’in yang bukan talak tiga.
6.      Haram menyatakan maksud hati baik secara eksplisit maupun implisit kepada wanita yang berada dalam iddahnya karena talak raj’i.
7.      Disunnahkan akad nikah dilangsungkan pada hari jum’at sore karena pada saat tersebut terdapat saat mustajab dan disunahkan dilaksanakan di mesjid, jika memungkinkan.

|

Copyright © 2009 Catatan Atang Fauzi All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.