0

Makalah Arti Negara

Posted by Atang Fauzi on 07.11 in ,

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Belakangan ini banyak sekali kasus-kasus yang tejadi pada negara kita, terutama di kalangan pemerintahan, seakan-akan setiap partai politik berlomba-lomba untuk memimpin negeri ini, dan kita tidak pernah tahu pemahaman mereka tentang arti sebuah negara yang sebenarnya.
Rata-rata dalam benak mereka yang dituju hanyalah materi. Kesejahtraan, kemakmuran, keadilan, nasib dan kemajuan negara ini  seakan menjadi visi dan misi belaka.

1.2 Tujuan
Penulis membuat makalah ini  bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pembaca tentang arti sebuah negara yang sebenarnya.

1.3 Permasalahan
Pada makalah ini penulis mengemukan beberapa permasalahan, yaitu:
a. Pengertian Negara.
b. Tujuan Negara.
c. Unsur-Unsur Negara.
d. Hakikat Negara.
e. Bentuk-Bentuk Negara dan
f. Pembentukan Negara.








BAB 1I
PEMBAHASAN

1.1 PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Lebih lanjut dari pengertian di atas, negara identik dengan hak dan wewenang.
Pengertian negara dari pendapat para pakar antara lain sebagai berikut.
a.    Gorge Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
b.    Hegel
Negara murapakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.    R. Joko Soetono.
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
d.   Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
e.    Roger H. Soltau
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
f.     Mr. Soekarno
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.


1.2 TUJUAN NEGARA
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain :
a.    Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.    Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.    Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam tradisi Barat, pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujuan sesuai model negara tersebut. Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan tertentu sesuai model negara tersebut. Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Berbeda dengan Plato, menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT. Dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sedangkan, menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan ke maslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari segi sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT. Dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sedangkan, menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan rakyat.
Dalam konteks negara indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyararakat adil dan makmur.

1.3 UNSUR-UNSUR NEGARA
Dalam rumusan konveksi montevideo tahun 1993 disebutkan, bahwa suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah.unsur tersebut oleh mahfud MD. Disebut sebagai unsur konstitutif yang perlu ditunjang dengan unsur lainnya, seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang disebut dengan unsur deklaratif.1)
a.    Rakyat
Setiap negara tidak mungkin bisa ada tanpa adanya warga atau rakyatnya. Rakyat merupakan elemen penting dalam sebuah negara, karena secara konkret rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Selain itu, manusialah (rakyatlah) yang akan mengatur dan menentukan sebuah organisasi ( negara).
Rakyat dalam konteks ini sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh satu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Mungkin tidak dapat di bayangkan adanya suatu negara tanpa rakyat. Rakyat adalah Substratum personil dari negara.
b.    Wilayah
Wilayah dalam suatu negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup wilayah darat,perairan/laut dan udara.
c.    Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, ia seringkali menjadi personifikasi sebuah negara, menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan, menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara.
   Pemerintah merupakan sebuah badan yang mengatur urusan sehari-hari, menjalankan kepentingan-kepentingan bersama, melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahtraan bersama.

1.4 HAKIKAT NEGARA

Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok, dari kekuasaan politik, Negara adalah agenci dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya terhadap semua golongan kekuasaan lainnya. Sebagai suatu organisasi negara memiliki beberapa sifat yang dapat membedakan dengan organisasi yang lain, sifat hakikat tersebut adalah sebagai berikut.
a.    Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal. Sarana itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati agar keamanan dan ketertiban tercapai.
b.    Sifat monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat menyatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
c.    Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundangan yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

1.5 BENTUK-BENTUK NEGARA
Bentuk negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi ke dalam dua bentuk, yakni negara kesatuan (Unitarisme) dan negara serikat (Federasi).
1.    Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. dalam pelaksanaannya, Negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam, yaitu:
a)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara, langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b)      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah di berikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swatantra.
2.    Negara serikat
Negara serikat (federasi) merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat, negara-negara bagian ini pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaanya dan menyerahkan pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat tersebut disebut sebuah demi sebuah ( liminatif), serta hanya kekuasan yang disebut oleh negara bagian saja  (delegated powers) yang menjadi kekuasaan negara Serikat.
   Kekuasaan asli dalam negara Federasi merupakan tugas negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya, sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri,pertahanan negara,keuangan dan urusan pos.

1.6 PEMBENTUKAN NEGARA
Ada beberapa teori tentang terbentuknya suatu negara, yang terpenting  diantaranya adalah teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat, selain itu juga teori pembentukan negara lainnya adalah: teori ketuhanan, teori kekuatan, teori organis dan teori historis.2)
1.    Teori kontrak sosial.
JJ. Rousseau (1712-1778) merupakan tokoh yang pertama kali menggunakan istilah kontrak sosial ( social contract) dengan makna dan orisinalitas yang tersendiri. Ia merupakan sarjana terakhir yang mempertahankan teori yang sudah tua dan usang itu.  Ia juga memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, yaitu zaman pranegara dan zaman bernegara. Keadaan alamiyah itu diumpamakannya sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiyah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya di hasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Karena keadaan alamiyah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia dalam penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.3) jadi, konsep keadaan alamiyah bukanlah konsep historis, melainkan konsep hipotesis.4)

2.    Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal juga sebagai doktrin teokratis dalam teori asal mula negara, teori ini pun bersifat universal dan ditemukan baik di dunia timur maupun dunia barat, baik didalam teori maupun dalam praktik. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori itu untuk membenarkan kekuaaan raja-raja yang mutlak. Doktrin ini mengemukakan hak-hak raja yang berasal dari tuhan untuk memerintah dan bertahta sebagai raja ( divine right of kings).
Doktrin ketuhanan lahir sebagai resultante kontroversial dari kekuasaan politik abad pertengahan. Kaum penentang raja ( monarchomach) berpendapat bahwa raja yang berkuasa secara tiranik dapat diturunkan, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat, sedangkan raja-raja pada waktu itu  beranggapan kekuasaan mereka diperoleh dari tuhan. Negara dibentuk oleh tuhan dan pemimpin-pemimpin negara dipimpin oleh tuhan, dan mereka hanya bertanggung jawab pada tuhan dan tidak pada siapapun. Teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua dan didasarkan atas perkataan paulus yang terdapat dalam Rum XIII ayat 1 dan 2.

3.    Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah dominasi dari kelompok yang terkuat terhadap kelompok yang lemah. Negara dibentuk dengan penaklukan dan penundudukan. Dengan penaklukan  dan penundudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara. Negara merupakan resultante  positif dari sengketa dan penaklukan. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara itu. Dalam teri ini pula kekuatan membuat hukum (might makes right). Kekuatan adalah pembenaran yang raison d’etrenya negara.
Doktrin kekuatan merupakan hasil analisa antroposiologis dari pertumbuhan suku-suku bangsa di masa lampau, terutama suku-suku bangsa yang masih primitif. Dalam sejarah nampak bahwa suku-suku bangsa yang bertetangga terus menerus dalam keadaan permusuhan dan pertikaian. Semula kelompok etnis yang ditaklukan itu juga dimusnahkan, tetapi lambat laun penakluk mempertahankan kelompok yang ditaklukan itu dan itulah tanda saat lahirnya negara.5)

4.    Teori Organis
Konsepsi organis tentang hakekat dan asal mula negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan mahluk hidup,manusia, atau binatang. Individu yang merupakan  komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari mahluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang-belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, dan para individu sebagai mahluk hidup, terutama dalam konteks kelahirannya, pertumbuhan, perkembangan, dan kematiannya. Doktrin organis dari segi isinya dapat digolongkan ke dalam teroi-teori organisme moral, organisme psikis, organisme biologis dan organisme sosial.

5.    Teori historis
Teori historis atau teori evolusionitis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia, sebagai lembaga sosial yang diperuntukan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat,waktu, dan tuntunan-tuntunan zaman.
Teori historis diperkuat dan telah dibenarkan oleh penyelidik-penyelidikan historis dan etnologis-antropologis dari lembaga-lembaga sosial bangsa-bangsa primitif dibenua Asia, Australia, Afrika, da Amerika. Perlu ditambahkan bahwa saat ini teori historislah yang umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik sebagai teori yang paling mendekati kebenaran tentang asal mula negara.

BAB III
KESIMPULAN

Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, mempunyai rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan memiliki tujuan untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban hukum, dan mencapai kesejahteraan umum.
Negara terbagi ke dalam dua bentuk yaitu: pertama,Negara Kesatuan (bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah).Kedua,Negara serikat (bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat, negara-negara bagian ini pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaanya dan menyerahkan pada negara serikat).
Ada beberapa teori tentang terbentuknya suatu negara, yang terpenting  diantaranya adalah teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat, selain itu juga teori pembentukan negara lainnya adalah: teori ketuhanan, teori kekuatan, teori organis dan teori historis.



























Daftar Pustaka:

1). Ghajali, Adeng muchtar, 2004, civic education; pendidikan kewarganegaraan persfektif islam, Bandung, Benang Merah Press.

2). Rozak Bdul, A,Ubaidillah,civic education, pendidikan kewarganegaraan,Jakarta, prenada media group.

3). Asih,2006, pendidikan kewarganegaraan, sinar mandiri.


|

0 Comments

Copyright © 2009 Catatan Atang Fauzi All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.