0

Zakat, Infaq dan Shadaqah

Posted by Atang Fauzi on 16.01

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang.
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT. telah  mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
Banyak sekali dalil-dalil baik dari al-quran maupun as-sunnah sahihah yang menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq dan shadaqah. Sebagaimana firman Allah taala yang berbunyi:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 277 ).
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 274 ) .

1.2   Rumusan Masalah.
v  Apakah pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah?
v  Apakah perbedaan antara Zakat Infaq dan Shadaqah?

1.3   Tujuan dan manfaat.
v  Untuk mengetahui makna dan pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah.
v  Mengetahui perbedaan antara Zakat Infaq dan Shadaqah.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Zakat
Zakat mengandung banyak arti, diantaranya keberkahan, kesucian, kesuburan. Menurut istilah, zakat ialah sejumlah harta (benda tau uang) yang wajib dikeluarkan dari milik seseorang untuk kepentingan kaum fakir miskin serta anggota masyarakat lainnya yg membutuhkan bantuan dan berhak menerimanya. Zakat termasuk rukun islam, disebutkan sebanyak 32 kali dalam al-qur’an dan juga dalam hadist Nabi Muhammad saw. Diantaranya firmal Allah swt yang berarati “dirikanlah solat dan tunaikanlah zakat.”
1.       Orang yang wajib mengeluarkan zakat
setiap muslim yang memiliki harta mencapai nishab (jumlah minimal tertentu yang ditetapkan atas setiap jenis harta) diwajibkan mengeluarkan zakatnya. Termasuk juga anak yang belum baligh atau orang yang tidak waras akalnya, apabila memiliki harta sejumlah nishab maka wajib walinya mengeluarkan zakat atas nama mereka. Demikian pula orang yang meninggal dunia, diketahui belum sempat mengeluarkan zakat hartanya maka wajib atas para ahli warisnya membayarkan zakatnya sebelum harta tersebut dibagi-bagi untuk mereka.
2.       Orang yang berhak menerima zakat
Orang yang berhak menerima zakat dalam istilah fiqh disebut (mustahiq) terdiri dari 8 golongan.
1 dan 2 . fakir dan Miskin
Yaitu mereka yang tidak berhasil memperoleh keperluan pokok hidupnya sendiri maupun keluarganya yang wajib dinafkahinya termasuk untuk makan, pakaian, tempat tinggal, alat sederhana untuk bekerja, dsb. Sebagian ahli fiqh menyebutkan bahwa orang disebut fakir apabila tidak berhasil memperoleh 50% kebutuhan pokoknya, sedangkan orang yang disebut miskin adalah orang yang memperoleh 50-80% dari kebutuhannya.
3. amil
Yaitu orang yang ditunjuk oleh pemerintah muslim setempat sebagai petugas pengumpul dan penyalur zakat dari muzakki (pembayar zakat) tremasuk pula para pencatat, penjaga keamanan, petugas penyalur kepada mustahiq. Para amail boleh diberi bagian dari uang zakat yang terkumpul maksimal 1/8 dari jumlah keseluruhan.

4.kaum muallaf
Yang dimaksud ialah orang-orang yang perlu dijinakkan hatinya dengan member mereka sebagian dari harta zakat agar tertarik kepada agama islam atau demi memantapkan hatinya dan memantapkan keimanannya. Kaum muallaf terbagi menjadi 2 yaitu :



1.       Muallaf dari kaum muslim.
a.       Yaitu orang yang baru masuk islam dan perlu dimantapkan imannya agar tetap dalam keimanannya.
b.      Kaum muslim penjaga perbatasan, atau berada pada wilayah orang kafir, karena dikhawatirkan terpengaruh iming-iming harta dan keluar dari islam.
c.       Para pemimpin kelompok masyarakat/pemuka suku yg diharapkan dapat mempemgaruhi pengikutnyaagar masuk islam atau mencegah kejahatan yg mungkin dilakukan orang kafir kepada kaum muslim.

2.       Kaum muallaf dari non muslim.
a.       Mereka yang diharapkan masuk islam namum masih perlu dilunakkan hatinya dengan pemberian harta, terutama mereka para pemimpin kaumnya, sehingga diharapkan ia dapat mengajak kaumnya memeluk islam.
b.      Mereka yg dikhawatirkan dapat melakukan kejahtan terhadap agama islam lalu diberi zakat demi mencegah kejahatannya.

5. untuk keperluan kaum tertindas.
Dimasalalu ketika perbudakan masih berlaku diseluruh dunia, bagian ini disediakan untuk membebaska para budak untuk membeli budak dan kemudian dimerdekakan setelah itu.
6. al-gharimin (orang yang terhimpit hutang)
                                Mereka yang terhimpit hutang dibagi menjadi 2 :
1.       Mereka yang berhutang pada orang lain demi memenuhi kebutuhannya dan ini disebabkan kemiskinan yang amat sangat. Maka mereka berhak menerima zakat.
2.       Mereka yg biasanya berasal dari tokoh pemuka masyarakat yang berupaya mengakhiri perselisihan 2 kelompok yang bertikai lalu perkara ini membebani dengan memberikan sejumlah jamina demi memadamkan api pertikaina . maka ia berhak menerima zakat.

7. fisabilillah
Bagian ini zakat adalah untuk para sukarelawan yang dalam perjuangan dalam membela agama dan Negara dari serbuan tentara asing, mereka berhak diberi zakat.
8. ibnu sabil
Secara harfiah ibnu sabil ialah anak jalanan yang tidak mempunyai rumah untuk ditinggali atau orang yang terpaksa lebih sering dalam perjalanan jauh dari kota tempat tinggalnya. Demi memenuhi nafkah hidupnya. Termasuk musafir yang kebetulan kehabisan ongkos ditengah jalan, dengan syarat perjalananya untuk kebaikan, maka yg diutamakan ialah para penuntut ilmu yang jauh dari keluarga.
3.       Jenis-jenis harta yang wajib dizakati
1.       Emas, perak, uang.
Nisab emas ialah 85gr (20 dinar) maka jika memiliki emas sebanyak 85gr atau lebih diwajibkan dikeluarkan zakatnya 2,5% apabila sudah cukup halnya (yakni 1thn menurut kalender hijriah). Sedangkan perak nisabnya ialah 200dirham atau kira-kira 595gr dan apabila telah cukup halnya wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%. Sedangkan nisab uang disamakan dengan nisab emas, apabila seseorang mempunyai uang senilai denag 85gr emas wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%.

2.       Zakat perdagangan
Harta perdagangan beruapa uang, barang, piutang, dsb  yang mencapai nisab yakni 85gr emas dan telah lewat masa satu tahun wajib zakatnya 2,5%. Dengan cara perhitungan, semua asset yang dimiliki dikurangi dengan beban hutang serta dikurangi piutang barang investasi dan harta milik perusahaan dan uang/barang yang sudah diambil menjadi prive.

3.       Zakat pertanian
Zakat pertanian dibagi 2 yaitu.
a.       Tanaman yang hanya diari dari huajn dantidak diperlukan biaya lainnya, zakatnya 10% dari hasil panen keseluruhan.
b.      Tanaman yang diari dengan air sumur dan di dibiayai, zakatnya 5% dari keseluruhan hasilnya.

4.       Zakat hewan ternak.
Unta diwajibkan zakat apabila mencapai 5 ekor unta atu lebih.
Sapi atau kerbau wajib dizakati apabila sudah mencapai 30 ekor
Kambing wajib dizakati apabial jumlahnya sudah 40 ekor.
5.       Zakat hasil eksploitasi dan investasi
Untuk gedung yang disewakan, zakatnya 10% dari hasil seluruhnya.
Zakat hasil industry 2,5% dari asset yang menggunakan alat sederhana, 10% untuk penggunaan alat modern.
Zakat perusahaan transportasi 10% dari hasil keseluruhan.

6.       Zakat profesi
Jumlah bersih (penerimaan gaji total selama 1thn dikirangi dengan kebutuhan lainnya yang apabila nisabnya mencapai 85gr emas maka dikenai zakat 2,5%
4.       Zakat fitrah
Zakat fitrah ialah zakat badan bkn zakat harta yang diwajibkan karena berakhirnya bulan ramadhan. Zakat fitrah diwajibkan kepada sesame muslim yang memiliki persediaan makanan melebihi keperluan dirinya sendiri dan keluarganya selama 1 hari 1 malam. Kadar dzakat menurut para ahli sekitar 3liter beras atau 2,4 kg beras. Pembayaran dzakat fitrah ialah dari awal bulan ramadhan samapi sebelum matahari terbenam dihari terakhir ramadhan.

A.      Infaq
Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti ‘mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapat atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.
Jika zakat ada nisabnya, sedangkan dalam infak tidak ada nisab. Karena itu, infak bisa dikeluarkan oleh orang yang berpenghasilan tinggi atau rendah, disaat lapang maupun sempit. Infak merupakan ibadah sosial yang sangat utama. Kata infak mengandung pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan mengurangi harta, tetapi justru akan semakin menambah harta.
Yang perlu diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah. Berinfak adalah ciri utama orang yang bertaqwa.
Kata infaq dalam al-quran tidak hanya berkaitan dengan penyaluran harta yang dinyatakan dalam sunnah tetapi juga wajib, sunnah, dan haram. Diantaranya adalah :
1.       Infaq Wajib
Infaq ini diwajibkan karena dikhususkan pada masalah materi.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Ayat ini mengandung perintah yang ditujukan kepada semua orang yang beriman, yaitu perintah untuk menyalurkan sebagian hartanya yang didapat dari dua sumber. Yaitu hasil kasab dan hasil pertanian”.  (QS al-baqarah 2, 267)



2.       Infaq sunnah
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “apa saja harta yang kamu nafkahkan, hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. Al-baqarah 2:215)
Ayat tersebut mengandung banyak makna, antara lain:
a.       Rasulullah saw memberikan dorongan kepada kaum muslimin agar berlomba dalam berbuat kebaikan. Kendatipun mereka bertanya tentang apa yang patut diinfaqkan. Rasulullah saw tidak menjelaskan apa yang mereka tanyakan, kecuali memberikan keterangan tentang saluran infaq yang mesti mereka perhatikan.
b.      Kebaikan tersebut sangat penting untuk dapat dimanfaatkan demi kepentingan orangtua, kerabat, dan orang miskin.
Yang dimaksud dengan infaq disini meliputi semua amal kebaikan yang bermanfaat bagi umat.  Hanya saja ayat ini mengarahkan kaum mukmin agar memprioritaskan amal kebaikan ini untuk kepentingan orang tua, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin.

3.       Infaq haram

Sesungguhnya, orang-orang yang kafir itu menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka dan mereka akan dikalahkan. Ke dalam neraka jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.

Menurut ayat tersebut, harta yang digunakan untuk menghalangi perjalanan dakwah disebut infaq. Karena selain berkedudukan sebagai amal ibadah yang sangat terpuji dan agung, infaq juga ada yang menempati kedudukan sebagai amal perbuatan yang dibenci Allah dan tercela. Itulah infaq yang haram

B.      Sedekah
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminology syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas menyangkut hal yang bersifat nonmaterial, seperti memberikan jasa, mengajarkan ilmu pengetahuan, dan mendoakan orang lain. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi mungkar adalah sedekah. Dengan bersedekah berarti seseorang tidak hanya meyakini keimanannya dalam hati, tetapi juga mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata.
Shadaqah juga mencangkup semua  amal saleh, antara lain :
-          Senyum untuk saudara seiman
-          Menyuruh kepada kebaikan
-          Mencegah dari kemunkaran
-          Menunjukkan orang yang tersesat
-          Menolong orang yang kurang baik penglihatannya
-          Membuang duri atau tulang dari jalan
-          Membantu orang menuangkan air
-          dll


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
Manusia adalah makhluk soisal, hal ini disadari benar oleh Islam karenanya Islam sanga mencela individualistis dan sebailiknya sangat menekankan pembinaan dan semangat ukhuwah (kolektivisme), bahkan semanat ukuhuwah merupakan salahsatu risalah islam yan sangat menonjol.
Kita bisa melihat betapa seriusnya Islam memperhatikan masalah pembinaan ukhuwah ini didalam ajarannya, diantaranya adalah zakat, infaq shadaqah.
ZIS mengajarkan kepada kita satu hal yang sangat esensial, yaitu bahwa Islam mengakui hak pribadi setiap anggota masyarakat, tetapi juga menetapkan bahwa didalam kepemilikan pribadi itu terdapat tanggung jawab social atau dalam kata lain bahwa Islam dengan ajarannya sangat menjaga keseimbangannya antara maslahat pribadi dan maslahat social.
Zakat, sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima. 
Infaq, sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi).
Shadaqah, lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.



Daftar Pustaka :
Sumber : fiqh praktis muhamad bagir al-habsyi penerbit mizan cetakan 1 , februari 1991
Fiqh realitas K.H Saiful Islam Mubarok, lc ( penerbit syamil) bandung September 2007
Sumber : Konsultasi  Zakat
Sumber: Zakat, Infak & Sedekah
Oleh: M. Syafe'i El-Bantanie


|

0 Comments

Copyright © 2009 Catatan Atang Fauzi All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.