0
Zakat, Infaq dan Shadaqah
Posted by Atang Fauzi
on
16.01
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT.
telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci
harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab
(batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut
masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah
tiba saat memanen hasil pertanian).
Banyak sekali dalil-dalil baik dari al-quran maupun as-sunnah sahihah yang
menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq dan shadaqah. Sebagaimana firman Allah
taala yang berbunyi:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 277 ).
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara
tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.
Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 274 ) .
1.2
Rumusan Masalah.
v
Apakah pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah?
v
Apakah perbedaan antara Zakat Infaq dan Shadaqah?
1.3
Tujuan dan manfaat.
v
Untuk mengetahui makna dan pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah.
v
Mengetahui perbedaan antara Zakat Infaq dan Shadaqah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Zakat
Zakat mengandung banyak arti, diantaranya keberkahan,
kesucian, kesuburan. Menurut istilah, zakat ialah sejumlah harta (benda tau
uang) yang wajib dikeluarkan dari milik seseorang untuk kepentingan kaum fakir
miskin serta anggota masyarakat lainnya yg membutuhkan bantuan dan berhak
menerimanya. Zakat termasuk rukun islam, disebutkan sebanyak 32 kali dalam
al-qur’an dan juga dalam hadist Nabi Muhammad saw. Diantaranya firmal Allah swt
yang berarati “dirikanlah solat dan tunaikanlah zakat.”
1.
Orang yang wajib mengeluarkan zakat
setiap muslim yang memiliki harta mencapai nishab
(jumlah minimal tertentu yang ditetapkan atas setiap jenis harta) diwajibkan
mengeluarkan zakatnya. Termasuk juga anak yang belum baligh atau orang yang
tidak waras akalnya, apabila memiliki harta sejumlah nishab maka wajib walinya
mengeluarkan zakat atas nama mereka. Demikian pula orang yang meninggal dunia,
diketahui belum sempat mengeluarkan zakat hartanya maka wajib atas para ahli
warisnya membayarkan zakatnya sebelum harta tersebut dibagi-bagi untuk mereka.
2.
Orang yang berhak menerima zakat
Orang yang berhak menerima zakat dalam istilah fiqh disebut
(mustahiq) terdiri dari 8 golongan.
1 dan 2 . fakir dan Miskin
Yaitu mereka yang tidak berhasil memperoleh keperluan
pokok hidupnya sendiri maupun keluarganya yang wajib dinafkahinya termasuk
untuk makan, pakaian, tempat tinggal, alat sederhana untuk bekerja, dsb.
Sebagian ahli fiqh menyebutkan bahwa orang disebut fakir apabila tidak berhasil
memperoleh 50% kebutuhan pokoknya, sedangkan orang yang disebut miskin adalah
orang yang memperoleh 50-80% dari kebutuhannya.
3. amil
Yaitu orang yang ditunjuk oleh pemerintah muslim
setempat sebagai petugas pengumpul dan penyalur zakat dari muzakki (pembayar
zakat) tremasuk pula para pencatat, penjaga keamanan, petugas penyalur kepada
mustahiq. Para amail boleh diberi bagian dari uang zakat yang terkumpul
maksimal 1/8 dari jumlah keseluruhan.
4.kaum muallaf
Yang dimaksud ialah orang-orang yang perlu dijinakkan
hatinya dengan member mereka sebagian dari harta zakat agar tertarik kepada
agama islam atau demi memantapkan hatinya dan memantapkan keimanannya. Kaum
muallaf terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Muallaf dari kaum muslim.
a. Yaitu orang yang baru masuk islam dan perlu
dimantapkan imannya agar tetap dalam keimanannya.
b. Kaum muslim penjaga perbatasan, atau berada
pada wilayah orang kafir, karena dikhawatirkan terpengaruh iming-iming harta
dan keluar dari islam.
c. Para pemimpin kelompok masyarakat/pemuka suku
yg diharapkan dapat mempemgaruhi pengikutnyaagar masuk islam atau mencegah
kejahatan yg mungkin dilakukan orang kafir kepada kaum muslim.
2. Kaum muallaf dari non muslim.
a. Mereka yang diharapkan masuk islam namum masih
perlu dilunakkan hatinya dengan pemberian harta, terutama mereka para pemimpin
kaumnya, sehingga diharapkan ia dapat mengajak kaumnya memeluk islam.
b. Mereka yg dikhawatirkan dapat melakukan
kejahtan terhadap agama islam lalu diberi zakat demi mencegah kejahatannya.
5. untuk keperluan kaum tertindas.
Dimasalalu ketika perbudakan masih berlaku diseluruh
dunia, bagian ini disediakan untuk membebaska para budak untuk membeli budak
dan kemudian dimerdekakan setelah itu.
6. al-gharimin (orang yang terhimpit hutang)
Mereka yang terhimpit hutang dibagi menjadi 2 :
1. Mereka yang berhutang pada orang lain demi
memenuhi kebutuhannya dan ini disebabkan kemiskinan yang amat sangat. Maka
mereka berhak menerima zakat.
2. Mereka yg biasanya berasal dari tokoh pemuka
masyarakat yang berupaya mengakhiri perselisihan 2 kelompok yang bertikai lalu
perkara ini membebani dengan memberikan sejumlah jamina demi memadamkan api
pertikaina . maka ia berhak menerima zakat.
7. fisabilillah
Bagian ini zakat adalah untuk para sukarelawan yang
dalam perjuangan dalam membela agama dan Negara dari serbuan tentara asing,
mereka berhak diberi zakat.
8. ibnu sabil
Secara harfiah ibnu sabil ialah anak jalanan yang
tidak mempunyai rumah untuk ditinggali atau orang yang terpaksa lebih sering
dalam perjalanan jauh dari kota tempat tinggalnya. Demi memenuhi nafkah hidupnya.
Termasuk musafir yang kebetulan kehabisan ongkos ditengah jalan, dengan syarat
perjalananya untuk kebaikan, maka yg diutamakan ialah para penuntut ilmu yang
jauh dari keluarga.
3.
Jenis-jenis harta yang wajib dizakati
1. Emas, perak, uang.
Nisab emas ialah 85gr (20 dinar) maka jika
memiliki emas sebanyak 85gr atau lebih diwajibkan dikeluarkan zakatnya 2,5%
apabila sudah cukup halnya (yakni 1thn menurut kalender hijriah). Sedangkan
perak nisabnya ialah 200dirham atau kira-kira 595gr dan apabila telah cukup
halnya wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%. Sedangkan nisab uang disamakan dengan
nisab emas, apabila seseorang mempunyai uang senilai denag 85gr emas wajib
dikeluarkan zakatnya 2,5%.
2. Zakat perdagangan
Harta perdagangan beruapa uang, barang,
piutang, dsb yang mencapai nisab yakni
85gr emas dan telah lewat masa satu tahun wajib zakatnya 2,5%. Dengan cara
perhitungan, semua asset yang dimiliki dikurangi dengan beban hutang serta
dikurangi piutang barang investasi dan harta milik perusahaan dan uang/barang yang
sudah diambil menjadi prive.
3. Zakat pertanian
Zakat pertanian dibagi 2 yaitu.
a. Tanaman yang hanya diari dari huajn dantidak
diperlukan biaya lainnya, zakatnya 10% dari hasil panen keseluruhan.
b. Tanaman yang diari dengan air sumur dan di
dibiayai, zakatnya 5% dari keseluruhan hasilnya.
4. Zakat hewan ternak.
Unta diwajibkan zakat apabila mencapai 5 ekor unta atu lebih.
Sapi atau kerbau wajib dizakati apabila sudah mencapai 30 ekor
Kambing wajib dizakati apabial jumlahnya sudah 40 ekor.
5. Zakat hasil eksploitasi dan investasi
Untuk gedung yang disewakan, zakatnya 10% dari hasil seluruhnya.
Zakat hasil industry 2,5% dari asset yang menggunakan alat
sederhana, 10% untuk penggunaan alat modern.
Zakat
perusahaan transportasi 10% dari hasil keseluruhan.
6. Zakat profesi
Jumlah
bersih (penerimaan gaji total selama 1thn dikirangi dengan kebutuhan lainnya
yang apabila nisabnya mencapai 85gr emas maka dikenai zakat 2,5%
4.
Zakat fitrah
Zakat fitrah ialah zakat badan bkn zakat harta yang
diwajibkan karena berakhirnya bulan ramadhan. Zakat fitrah diwajibkan kepada
sesame muslim yang memiliki persediaan makanan melebihi keperluan dirinya
sendiri dan keluarganya selama 1 hari 1 malam. Kadar dzakat menurut para ahli
sekitar 3liter beras atau 2,4 kg beras. Pembayaran dzakat fitrah ialah dari
awal bulan ramadhan samapi sebelum matahari terbenam dihari terakhir ramadhan.
A.
Infaq
Infak
berasal dari kata anfaqa yang berarti ‘mengeluarkan sesuatu (harta) untuk
kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti
mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapat atau penghasilan untuk suatu
kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.
Jika
zakat ada nisabnya, sedangkan dalam infak tidak ada nisab. Karena itu, infak
bisa dikeluarkan oleh orang yang berpenghasilan tinggi atau rendah, disaat
lapang maupun sempit. Infak merupakan ibadah sosial yang sangat utama. Kata
infak mengandung pengertian bahwa menafkahkan harta di jalan Allah tidak akan
mengurangi harta, tetapi justru akan semakin menambah harta.
Yang
perlu diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki
kelebihan harta, dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah. Berinfak adalah
ciri utama orang yang bertaqwa.
Kata infaq dalam al-quran tidak hanya berkaitan dengan penyaluran
harta yang dinyatakan dalam sunnah tetapi juga wajib, sunnah, dan haram.
Diantaranya adalah :
1. Infaq Wajib
Infaq ini diwajibkan karena dikhususkan pada masalah materi.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu.”
Ayat ini mengandung perintah yang ditujukan kepada semua orang yang
beriman, yaitu perintah untuk menyalurkan sebagian hartanya yang didapat dari
dua sumber. Yaitu hasil kasab dan hasil pertanian”. (QS al-baqarah 2, 267)
2.
Infaq sunnah
“Mereka
bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “apa saja harta
yang kamu nafkahkan, hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan.” (QS. Al-baqarah 2:215)
Ayat tersebut mengandung banyak makna, antara lain:
a. Rasulullah saw memberikan dorongan kepada kaum
muslimin agar berlomba dalam berbuat kebaikan. Kendatipun mereka bertanya
tentang apa yang patut diinfaqkan. Rasulullah saw tidak menjelaskan apa yang
mereka tanyakan, kecuali memberikan keterangan tentang saluran infaq yang mesti
mereka perhatikan.
b. Kebaikan tersebut sangat penting untuk dapat
dimanfaatkan demi kepentingan orangtua, kerabat, dan orang miskin.
Yang dimaksud dengan infaq disini
meliputi semua amal kebaikan yang bermanfaat bagi umat. Hanya saja ayat ini mengarahkan kaum mukmin
agar memprioritaskan amal kebaikan ini untuk kepentingan orang tua, anak-anak
yatim, dan orang-orang miskin.
3.
Infaq haram
“Sesungguhnya, orang-orang yang kafir itu
menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka
akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka dan mereka
akan dikalahkan. Ke dalam neraka jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.”
Menurut
ayat tersebut, harta yang digunakan untuk menghalangi perjalanan dakwah disebut
infaq. Karena selain berkedudukan sebagai amal ibadah yang sangat terpuji dan
agung, infaq juga ada yang menempati kedudukan sebagai amal perbuatan yang
dibenci Allah dan tercela. Itulah infaq yang haram
B. Sedekah
Sedekah
berasal dari kata shadaqa yang berarti yang berarti benar. Orang yang suka
bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminology
syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum
dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi,
sedekah memiliki arti lebih luas menyangkut hal yang bersifat nonmaterial,
seperti memberikan jasa, mengajarkan ilmu pengetahuan, dan mendoakan orang
lain. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa
jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, membaca takbir,
tahmid, tahlil, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi mungkar adalah sedekah.
Dengan bersedekah berarti seseorang tidak hanya meyakini keimanannya dalam
hati, tetapi juga mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata.
Shadaqah juga
mencangkup semua amal saleh, antara lain
:
-
Senyum untuk saudara seiman
-
Menyuruh kepada kebaikan
-
Mencegah dari kemunkaran
-
Menunjukkan orang yang tersesat
-
Menolong orang yang kurang baik
penglihatannya
-
Membuang duri atau tulang dari
jalan
-
Membantu orang menuangkan air
-
dll
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
Manusia adalah makhluk soisal, hal ini disadari benar oleh Islam karenanya
Islam sanga mencela individualistis dan sebailiknya sangat menekankan pembinaan
dan semangat ukhuwah (kolektivisme), bahkan semanat ukuhuwah merupakan
salahsatu risalah islam yan sangat menonjol.
Kita bisa melihat betapa seriusnya Islam memperhatikan masalah pembinaan
ukhuwah ini didalam ajarannya, diantaranya adalah zakat, infaq
shadaqah.
ZIS mengajarkan kepada kita satu hal yang sangat esensial, yaitu bahwa
Islam mengakui hak pribadi setiap anggota masyarakat, tetapi juga menetapkan
bahwa didalam kepemilikan pribadi itu terdapat tanggung jawab social atau dalam
kata lain bahwa Islam dengan ajarannya sangat menjaga keseimbangannya antara
maslahat pribadi dan maslahat social.
Zakat, sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta
yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima.
Infaq, sumbangan
sukarela atau seikhlasnya (materi).
Shadaqah, lebih
luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
Daftar Pustaka :
Sumber : fiqh praktis muhamad bagir
al-habsyi penerbit mizan cetakan 1 , februari 1991
Fiqh realitas K.H Saiful Islam Mubarok, lc
( penerbit syamil) bandung September 2007
Sumber : Konsultasi
Zakat
Sumber: Zakat, Infak & Sedekah
Oleh: M. Syafe'i El-Bantanie