0

Pembunuhan dan Transplantasi Organ Tubuh (Jinayat)

Posted by Atang Fauzi on 06.14

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
                        Hidup pastilah tidak selalu berjalan mulus, tetapi akan dijumpai permasalahan-permasalahan yang timbul dari kalangan umat manusia, khususnya islam. Permasalahn itu pada umumnya menyangkut bagaimana islam menghukumi atau menyelesaikannya dengan suatu hukum yang sesuai dan pantas, baik bagi pelaku yang memunculkan suatu permasalahan maupun bagi seseorang yang menjadi korban dari permasalahan tersebut. Dari serangkaian hukum yang terdapat dalam islam, khususnya hukum pidana islam (fiqh jinayah) merupakan salah satu dari bagian syari’at islam yang materinya kurang begitu dikenal dikalangan umat islam sendiri dan menganggap bahwa hukum islam yang terjadi pada masa nabi dahulu sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan di masa sekarang, hal ini disebabkan adanya pengaruh dari pemikiran kaum orientalis barat yang menyatakan bahwa hukum islam terlalu kejam dan lain sebagainya.
Kejahatan ada di dunia ini bersama-sama dengan adanya manusia. Kehendak untuk berbuat jahat inheren dalam kehidupan manusia. Disisi lain manusia ingin tentram, tertib, damai, dan berkeadilan. Artinya, tidak diganggu oleh perbuatan jahat. Untuk itu, semua muslim wajib mempertimbangkan dengan akal sehat setiap langkah dan perilakunya, sehingga mampu memisahkan antara perilaku yang dibenarkan,( halal ) dengan perbuatan yang disalahkan (haram)

B. Batasan Masalah
Dalam upaya menspesifikan masalah dalam makalah ini perlu adanya batasan masalah yang akan diuraikan. Masalah yang akan dibahas adalah apa pembunuhan yang di sengajadan akibat yang di timbulkan dari pembunuhan dalam pidana islam.

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini antara lain :
-          Memenuhi tugas UTS fiqh
-          Mengetahui pengertian pembunuhan dan jinayat
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan/atau beberapa orang meninggal dunia.Para ulama mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Membunuh orang adalah dosa besar selain dari ingkar. Karena kejinya perbuatan itu, juga untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum, Allah yang Maha adil dan Maha Mengetahui memberikan balasan yang layak(setimpal) dengan kesalahan yang besar itu, yaitu hukuman berat di dunia atau dimasukkan ke dalam neraka di akhirat nanti.
Firman Allah AWT:
عَلَيْهِ مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
 “dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, kekal ia di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (AN-NISA : 93)
الْقَتْلَ فِي صُ الْقِصَا عَلَيْكُمُ كُتِبَ آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
“hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (AL-BAQARAH : 178)
Ada tiga macam hak bagi yang membunuh:
a.       Hak Allah
b.      Hak ahli waris
c.       Hak yang dibunuh
Apabila ia bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris(keluarga yang dibunuh), dia terlepas dari hak llah dan Ahli waris, baik mereka melakukan qisas atau mereka mengampuninya, dengan membayar diyat(denda) ataupun tidak. Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh, nanti akan diganti oleh Allah di akhirat dengan kebaikan.




B.     Cara-Cara Pembunuhan

1.      Betul-betul di sengaja, yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya itu dengan perkakas yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh orang.  Hokum ini wajib di qisas. Berarti di wajib dibunuh, kecuali dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh dengan membayar diyat(denda) atau dimaafkan sama sekali.
2.      Ketaksengajaan semata-mata, yaitu dilakukan oleh yang orang yang membunuh dengan  ketidak sengajaan yang menyebabkan kematian. Misalnya, seseorang melontarkan suatu barang yang tidak disangka akan kena pada orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau seseorang terjatuh menimpa orang lain sehingga orang yang ditimpanya itu mati. Hokum pembunuhan yang tidak disengaja ini tidak wajib qisas, hanya wajib diyat(denda) yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarganya, bukan atas orang yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun.
3.      Seperti sengaja, yaitu yang dilakukan oleh orang yang membunuh dengan ketidak sengajaan namun terlihat seperti sengaja. Misalnya sedang bercanda dan sengaja memukul orang, tetapi dengan alat yng enteng(alat yang tidak untuk membunuh orang), kemudian orang itu mati karena dipukul itu. Dalam hal ini, tidak wajib pula qisas, hanya diwajibkan membayar diyat(denda) yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsur dalam tiga tahun.
Allah memberikan hukuman yang begitu bijaksana guna menjaga keselamatan dan ketentraman umum. Memang hukuman-hukuman terhadap orang yang salah terutama adalah unutk menakut-nakuti masyarakat agar jangan terjadi lagi perbuatan seperti itu. Dengan berhentinya perbuatan yang buas itu, umat manusi akan hidup sentosa, aman, dan tenteram sehingga membuahkan kemakmuran.
Firman Allah SWT:
تَتَّقُونَ لَعَلَّكُمْ لأَلْبَابِ أُولِيْ يَاْ حَيَاةٌ لْقِصَاصِ فِي وَلَكُمْ
 “Dan dalam qisas itu ada(jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (AL-BAQARAH : 179)



C.      Sanksi Jarimah Pembunuhan

1.        Qisas
Kata qisas (qishash) yang dalam bahasa arab qisash secara bahasa memiliki arti “ mengikuti jejaknya/ kesnya” seperti”      “ bearti aku mengikuti jejaknya” akan tetapi menurut Al-fayumi kata qisas lebih sering di maknai dengan menghukum pembunuh dangan membunuh.            secara istilah kata qisas memiliki arti “ berarti “: “Qisas adalah di perlakukan pada yang melakukan jinayah seperti apa ia lakukan.
Syarat syarat pembunuhan:
a.       Orang yang membunuh itu sudah balig dan berakal
b.      Yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh
c.       Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh (agama, merdeka atau anak dengan bapak)
d.      Yang terbunuh itu adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan islam atau dengan perjanjian.
Syarat syarat korban:
Syarat syarat yang mengharuskan qisas dalam diri korban harus sepadan dengan darah orang yang membunuhnya, adapun faktor faktor yang menyebabkan perbedaan jiwa seseorang dengan yan g lain ialah islam, kafir, merdeka, hamba, lelaki, wanita, dan satu orang atau banyak orang.
Tiap-tiap dua orang yang berlaku diantara keduanya qisas (hukum bunuh), berlaku pula antara keduanya hukum potong atau qata; dengan syarat seperti yang telah disebutkan pada syarat qisas, ditambah dengan syarat-syarat dibawah ini:
1.      Hendaklah nama(jenis) kedua anggota itu sama, misalnya kanan dengan kanan, kiri dengan kiri, dibawah dengan dibawah, dan seterusnya. Oleh karena itu tidak dipotong kiri dengan kanan, tidak pula kaki dengan tangan, tidak dipotong ibu jari dengan kelingking.
2.      Keadaan anggota yang terpotong tidak kurang dari anggota yang akan dipotong. Oleh sebab itu, tidak di potong tangan yang sempurna dengan tangan yang syalal(kering, tidak punya kekuatan). Tiap anggota yang terpotong ada peruasannya, berlaku padanya qisas; berarti dia harus di potong pula. Adapun luka, tidak di qisas; tetapi yang jelas dapat disamakan dengan ukuran panjang , lebar, dan dalamnya.


2.      Diyat

Diyat ialah sebagai pengganti jiwa atau yang semakna dengannya; artinya pembayaran diyat itu terjadi karena berkenaan dengan kejahatan terhadap jiwa/nyawa seseorang. Sedangkan diyat untuk anggota badan disebut ‘Irsy..

Macam macam diyat

Diyat terbagi menjadi dua macam

a.       Diyat Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang di beratkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memafkaan dari pembalasan jiwa serta denda atas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan di bulan haram, di tempat haram, serta pembunuhan atass diri seseorang yang massih ada hubungan kekeluargaan. adapun jumlah diyat mughalazah ialah: 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun( yang sedang hamil).

b.      Diyat mukhaffafah, yakni denda ringan
Diyat mughaffafah di wajibkan atass pembunuhan tersalah, jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta berumur 3 tahun, 20 ekor un ta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diyat mughaffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut, diat mughaffafah ialah
·         Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter
·         Pemotongan atau membuat cacat serta melukai angota badan


D.     Dakwaan pembunuhan dengan tidak ada saksi
Misalnya ada seseorang terbunuh, tetapi tidak diketahui siapa yang membunuhnya, saksi pun tidak ada. Keluarganya mendakwa seseorang, sedangkan dakwaannya itu disertai qarinah (tanda-tanda) yang kuat, sampai menimbulkan sangkaan boleh jadi dakwaannya itu benar. Untuk menguatkan dakwaannya itu di muka hakim, dia boleh bersumpah lima puluh kali. Sesudah bersumpah dia berhak mengambil diyat(denda).  Tetapi kalau tidak ada tanda-tanda yang kuat, maka orang yang terdakwa itu berhak bersumpah. Hal itu menurut aturan dakwaan yang tidak bersaksi. Adapun dakwaan yang lain dari membunuh, tidak dapat dengan bersumpah, tetapi mesti ada saksi.
E.      Kafarat Membunuh Orang
orang yang membunuh orang mempunyai kewajiban, yaitu menyerah agar dia dibunuh pula, atau membayar diyat atau di bebaskan. Selain itu dia juga wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan hamba yang islam. Kalau tidak mampu memerdekakan hamba, misalnya seperti keadaan sekarang, tidak ada lagi hamba, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
F.      Hikmah dan Tujuan Hukum
Syariat islam di turukan oleh allah kemaslahatan hidu manusia, baik yang menyangkut kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. ketentuan hukum qishas ,mempunyai relevansi yang kuat dalam upaya melindungi manusia, sehingga para pelaku kriminal timbul rasa jera lantaran harus menanggung beban yang bakal menimpa dirinya jika ia melakukanya.
Selain itu, dapat di petik dari sanksi hukum pidana adalah pihak kaeluarga korba di berikan hakn otonomi sepenuhnya untuk memilih hukuman yang bakal di kenakan terhadap pelakunya, hal ini mempunyai relevansi yang kuat dengan pertimbangan psikologi keluarga korban tersebut,  betapa penderitaan pihal keluarga lantaran salah satu anggota keluarganya meninggal, lebih lebih karena di bunuh oleh orang yangt tidak bertanggung jawab.







BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas kami sebagai pemakalah dapat menyimpulkan bahwasanya pembunuhan itu sangat di benci oleh Allah Swt, dan arti dari pembunuhan itu sendiri adalah menghilangkan nyawa seseorang, pembunuhan termasuk perbuatan yang di benci oleh allah dan nabi karena dapat merusak sendi kehidupan yang ada, salah satunya yang terdapat dalam firman allah surat Al-an’am ayat 151:
Dan ada beberapa macam pembunuhan seperti
·         pembunuhan yang di sengaja
·         pembunuhan semi sengaja
·         Pembunuhan semi kesalahan
·         Pembunuhan tidak di sengaja


























DAFTAR PUSTAKA


syarifudin, amir.2003. Garis garis besar fikih, Jakarta, Prenada Media.

Saleh,Hasan.2008. Fikih Nabawi dan fikih kontemporer, Jakarta, Raja GrafindoWardi,

Ahmad Muslich. 2004. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta. Sinar Grafika


|

0 Comments

Copyright © 2009 Catatan Atang Fauzi All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.