0
Pembunuhan dan Transplantasi Organ Tubuh (Jinayat)
Posted by Atang Fauzi
on
06.14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hidup pastilah tidak
selalu berjalan mulus, tetapi akan dijumpai permasalahan-permasalahan yang
timbul dari kalangan umat manusia, khususnya islam. Permasalahn itu pada
umumnya menyangkut bagaimana islam menghukumi atau menyelesaikannya dengan
suatu hukum yang sesuai dan pantas, baik bagi pelaku yang memunculkan suatu
permasalahan maupun bagi seseorang yang menjadi korban dari permasalahan
tersebut. Dari serangkaian hukum yang terdapat dalam islam, khususnya hukum
pidana islam (fiqh jinayah) merupakan salah satu dari bagian syari’at islam
yang materinya kurang begitu dikenal dikalangan umat islam sendiri dan
menganggap bahwa hukum islam yang terjadi pada masa nabi dahulu sudah tidak
relevan lagi untuk diterapkan di masa sekarang, hal ini disebabkan adanya
pengaruh dari pemikiran kaum orientalis barat yang menyatakan bahwa hukum islam
terlalu kejam dan lain sebagainya.
Kejahatan
ada di dunia ini bersama-sama dengan adanya manusia. Kehendak untuk berbuat
jahat inheren dalam kehidupan manusia. Disisi lain manusia ingin tentram,
tertib, damai, dan berkeadilan. Artinya, tidak diganggu oleh perbuatan jahat.
Untuk itu, semua muslim wajib mempertimbangkan dengan akal sehat setiap langkah
dan perilakunya, sehingga mampu memisahkan antara perilaku yang dibenarkan,(
halal ) dengan perbuatan yang disalahkan (haram)
B.
Batasan Masalah
Dalam upaya menspesifikan
masalah dalam makalah ini perlu adanya batasan masalah yang akan diuraikan.
Masalah yang akan dibahas adalah apa pembunuhan yang di sengajadan akibat yang
di timbulkan dari pembunuhan dalam pidana islam.
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini antara lain :
-
Memenuhi
tugas UTS fiqh
-
Mengetahui
pengertian pembunuhan dan jinayat
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan
atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan/atau beberapa orang
meninggal dunia.Para ulama mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan
manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Membunuh
orang adalah dosa besar selain dari ingkar. Karena kejinya perbuatan itu, juga
untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum, Allah yang Maha adil dan Maha
Mengetahui memberikan balasan yang layak(setimpal) dengan kesalahan yang besar
itu, yaitu hukuman berat di dunia atau dimasukkan ke dalam neraka di akhirat
nanti.
Firman Allah
AWT:
عَلَيْهِ مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا
وَغَضِبَ اللّهُ وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً
عَظِيماً
“dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin
dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, kekal ia di dalamnya, dan
Allah murka kepadanya, dan mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar
baginya.” (AN-NISA : 93)
الْقَتْلَ فِي صُ الْقِصَا عَلَيْكُمُ كُتِبَ آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
“hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh.” (AL-BAQARAH : 178)
Ada tiga
macam hak bagi yang membunuh:
a. Hak Allah
b. Hak ahli waris
c. Hak yang dibunuh
Apabila ia
bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris(keluarga yang dibunuh), dia
terlepas dari hak llah dan Ahli waris, baik mereka melakukan qisas atau mereka mengampuninya, dengan
membayar diyat(denda) ataupun tidak.
Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh, nanti akan diganti oleh Allah di akhirat
dengan kebaikan.
B.
Cara-Cara
Pembunuhan
1. Betul-betul
di sengaja, yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang
dibunuhnya itu dengan perkakas yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh
orang. Hokum ini wajib di qisas. Berarti
di wajib dibunuh, kecuali dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh dengan
membayar diyat(denda) atau dimaafkan sama sekali.
2. Ketaksengajaan
semata-mata, yaitu dilakukan oleh yang orang yang membunuh dengan ketidak sengajaan yang menyebabkan kematian.
Misalnya, seseorang melontarkan suatu barang yang tidak disangka akan kena pada
orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau seseorang terjatuh menimpa
orang lain sehingga orang yang ditimpanya itu mati. Hokum pembunuhan yang tidak
disengaja ini tidak wajib qisas, hanya wajib diyat(denda) yang enteng. Denda
ini diwajibkan atas keluarganya, bukan atas orang yang membunuh. Mereka
membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun.
3. Seperti
sengaja, yaitu yang dilakukan oleh orang yang membunuh dengan ketidak
sengajaan namun terlihat seperti sengaja. Misalnya sedang bercanda dan sengaja
memukul orang, tetapi dengan alat yng enteng(alat yang tidak untuk membunuh
orang), kemudian orang itu mati karena dipukul itu. Dalam hal ini, tidak wajib
pula qisas, hanya diwajibkan membayar diyat(denda) yang berat atas keluarga
yang membunuh, diangsur dalam tiga tahun.
Allah
memberikan hukuman yang begitu bijaksana guna menjaga keselamatan dan
ketentraman umum. Memang hukuman-hukuman terhadap orang yang salah terutama
adalah unutk menakut-nakuti masyarakat agar jangan terjadi lagi perbuatan
seperti itu. Dengan berhentinya perbuatan yang buas itu, umat manusi akan hidup
sentosa, aman, dan tenteram sehingga membuahkan kemakmuran.
Firman Allah
SWT:
تَتَّقُونَ لَعَلَّكُمْ لأَلْبَابِ أُولِيْ يَاْ حَيَاةٌ لْقِصَاصِ فِي وَلَكُمْ
“Dan dalam qisas itu ada(jaminan kelangsungan)
hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (AL-BAQARAH
: 179)
C. Sanksi
Jarimah Pembunuhan
1.
Qisas
Kata qisas (qishash) yang dalam bahasa
arab qisash secara bahasa memiliki arti “ mengikuti jejaknya/ kesnya”
seperti” “ bearti aku mengikuti
jejaknya” akan tetapi menurut Al-fayumi kata qisas lebih sering di maknai
dengan menghukum pembunuh dangan membunuh. secara
istilah kata qisas memiliki arti “ berarti “: “Qisas adalah di
perlakukan pada yang melakukan jinayah seperti apa ia lakukan.
Syarat syarat pembunuhan:
a. Orang yang membunuh itu sudah balig dan berakal
b. Yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh
c. Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh
(agama, merdeka atau anak dengan bapak)
d. Yang terbunuh itu adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan
islam atau dengan perjanjian.
Syarat syarat korban:
Syarat syarat yang mengharuskan qisas dalam diri korban
harus sepadan dengan darah orang yang membunuhnya, adapun faktor faktor yang
menyebabkan perbedaan jiwa seseorang dengan yan g lain ialah islam, kafir,
merdeka, hamba, lelaki, wanita, dan satu orang atau banyak orang.
Tiap-tiap
dua orang yang berlaku diantara keduanya qisas
(hukum bunuh), berlaku pula antara keduanya hukum potong atau qata; dengan syarat seperti yang telah
disebutkan pada syarat qisas,
ditambah dengan syarat-syarat dibawah ini:
1. Hendaklah nama(jenis) kedua anggota itu sama, misalnya kanan
dengan kanan, kiri dengan kiri, dibawah dengan dibawah, dan seterusnya. Oleh
karena itu tidak dipotong kiri dengan kanan, tidak pula kaki dengan tangan,
tidak dipotong ibu jari dengan kelingking.
2. Keadaan anggota yang terpotong tidak kurang dari anggota yang akan
dipotong. Oleh sebab itu, tidak di potong tangan yang sempurna dengan tangan
yang syalal(kering, tidak punya kekuatan). Tiap anggota yang terpotong ada
peruasannya, berlaku padanya qisas; berarti dia harus di potong pula. Adapun
luka, tidak di qisas; tetapi yang jelas dapat disamakan dengan ukuran panjang ,
lebar, dan dalamnya.
2.
Diyat
Diyat ialah sebagai pengganti jiwa atau yang semakna
dengannya; artinya pembayaran diyat itu terjadi karena berkenaan dengan
kejahatan terhadap jiwa/nyawa seseorang. Sedangkan diyat untuk anggota
badan disebut ‘Irsy..
Macam macam diyat
Diyat terbagi menjadi dua
macam
a.
Diyat Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang di beratkan atas
pembunuhan sengaja jika ahli waris memafkaan dari pembalasan jiwa serta denda
atas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan tidak sengaja dan denda
atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan di bulan
haram, di tempat haram, serta pembunuhan atass diri seseorang yang massih ada
hubungan kekeluargaan. adapun jumlah diyat mughalazah ialah: 100 ekor unta
terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40
ekor unta berumur 5 tahun( yang sedang hamil).
b.
Diyat mukhaffafah, yakni denda ringan
Diyat mughaffafah di wajibkan atass pembunuhan tersalah,
jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta berumur 3 tahun, 20
ekor un ta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta
betina umur 1 tahun.
Diyat mughaffafah dapat pula diganti uang atau lainya
seharga unta tersebut, diat mughaffafah ialah
·
Pembunuhan karena
kesalahan obat bagi dokter
·
Pemotongan atau membuat
cacat serta melukai angota badan
D.
Dakwaan
pembunuhan dengan tidak ada saksi
Misalnya ada
seseorang terbunuh, tetapi tidak diketahui siapa yang membunuhnya, saksi pun
tidak ada. Keluarganya mendakwa seseorang, sedangkan dakwaannya itu disertai qarinah (tanda-tanda) yang kuat, sampai
menimbulkan sangkaan boleh jadi dakwaannya itu benar. Untuk menguatkan
dakwaannya itu di muka hakim, dia boleh bersumpah lima puluh kali. Sesudah
bersumpah dia berhak mengambil diyat(denda).
Tetapi kalau tidak ada tanda-tanda yang kuat, maka orang yang terdakwa
itu berhak bersumpah. Hal itu menurut aturan dakwaan yang tidak bersaksi.
Adapun dakwaan yang lain dari membunuh, tidak dapat dengan bersumpah, tetapi
mesti ada saksi.
E.
Kafarat
Membunuh Orang
orang yang
membunuh orang mempunyai kewajiban, yaitu menyerah agar dia dibunuh pula, atau
membayar diyat atau di bebaskan.
Selain itu dia juga wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan hamba yang
islam. Kalau tidak mampu memerdekakan hamba, misalnya seperti keadaan sekarang,
tidak ada lagi hamba, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
F. Hikmah dan Tujuan Hukum
Syariat islam di turukan oleh allah kemaslahatan hidu
manusia, baik yang menyangkut kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat.
ketentuan hukum qishas ,mempunyai relevansi yang kuat dalam upaya melindungi
manusia, sehingga para pelaku kriminal timbul rasa jera lantaran harus
menanggung beban yang bakal menimpa dirinya jika ia melakukanya.
Selain itu, dapat di petik dari sanksi hukum pidana
adalah pihak kaeluarga korba di berikan hakn otonomi sepenuhnya untuk memilih
hukuman yang bakal di kenakan terhadap pelakunya, hal ini mempunyai relevansi
yang kuat dengan pertimbangan psikologi keluarga korban tersebut, betapa penderitaan pihal keluarga lantaran
salah satu anggota keluarganya meninggal, lebih lebih karena di bunuh oleh
orang yangt tidak bertanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas
kami sebagai pemakalah dapat menyimpulkan bahwasanya pembunuhan itu sangat di
benci oleh Allah Swt, dan arti dari pembunuhan itu sendiri adalah menghilangkan
nyawa seseorang, pembunuhan termasuk perbuatan yang di benci oleh allah dan nabi karena dapat merusak sendi
kehidupan yang ada, salah satunya yang terdapat dalam firman allah surat
Al-an’am ayat 151:
Dan ada beberapa macam pembunuhan seperti
·
pembunuhan yang di sengaja
·
pembunuhan semi sengaja
·
Pembunuhan semi kesalahan
·
Pembunuhan tidak di sengaja
DAFTAR PUSTAKA
syarifudin, amir.2003. Garis garis besar fikih, Jakarta, Prenada Media.
Saleh,Hasan.2008. Fikih Nabawi dan fikih kontemporer, Jakarta,
Raja GrafindoWardi,
Ahmad Muslich. 2004. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam,
Jakarta. Sinar Grafika