0
Posted by Atang Fauzi on 20.26

Perbandingan Sistem Pemilu
Indonesia dan Amerika
Oleh: Atang Fauzi


A.SISTEM PEMILU DI INDONESIA
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahnya berasal dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat secara langsung maupun perwakilan. Berbicara soal demokrasitidak terlepas dari yang namanya kekuasaan,kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika yang menghargai martabat manusia. Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum sebanyak 10 kali yaitu pada tahun 1955,1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009. Khususnya untuk pemilihan anggota parlemen baik pusat maupun daerah yang menggunakan jenis proposional dan distrik. Masing-masing pemilu memiliki karakteristik masing-masing bergantung pada pada tipe sistem politik yang berlangsung.
Pemilu tahun 1995 dianggap sebagai pemilu yang paling demokratis karena sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkandan akan memenangkan pemilu dengan segala macam cara. Pemilu pada tahun 1971 ini dilakukan bedasarkan UU No.15 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD,pada pemilu ini pejabat diharuskan bersikap netral. Pemilu pada tahun 1977-1997 ini dilaksanakan pada masa orde baru peserta yang mengikuti jauh lebih sedikit dari tahun tahun sebelumnya, pesertanya hanya PPP , Partai Demokrasi Indonesia dan Golkar. Namun pada pemilu tahun 1999 peserta yang mengikuti menjadi lebih banyak karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Pada tahun 2004 pemilu yang diadakan merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tahun ini merupakan pemilu pertama dimana para peserta dapat memilih langsungpresiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pada tahun 2009 masih menggunakan sistem pemilu seperti pada tahun 2004, tidak hanya memilih presiden juga adanya pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.

B.SISTEM PEMILU DI AMERIKA
Amerika Serikat memiliki pemerintah federal , dengan pejabat terpilih di tingkat federal (nasional), negara bagian dan lokal. Pada tingkat nasional, kepala negara , para Presiden , dipilih langsung oleh rakyat, melalui elektoral . Di zaman modern, para pemilih hampir selalu memilih dengan suara populer negara mereka. Semua anggota legislatif federal, Kongres , secara langsung dipilih. Ada banyak dipilih kantor-kantor di tingkat negara, setiap negara memiliki setidaknya sebuah pilihan gubernur dan legislatif . Ada juga dipilih kantor-kantor di tingkat lokal, kabupaten dan kota. Diperkirakan bahwa di seluruh negeri, lebih dari satu juta kantor diisi dalam setiap siklus pemilu. Kedua undang-undang federal dan negara mengatur pemilu. Para Konstitusi Amerika Serikat mendefinisikan (sampai batas dasar) bagaimana pemilihan federal diadakan, dalam Pasal Satu dan Pasal Dua dan berbagai amandemen . Negara hukum mengatur sebagian besar aspek hukum pemilu, termasuk pendahuluan, kelayakan pemilih (luar definisi konstitusi dasar) , menjalankan electoral college masing-masing negara, dan menjalankan pemilihan negara bagian dan lokal. Pembiayaan pemilu selalu kontroversial, karena sumber keuangan swasta membuat sejumlah besar sumbangan kampanye, terutama dalam pemilu federal. Dana publik sukarela untuk calon bersedia menerima batas pengeluaran diperkenalkan pada tahun 1974 untuk pemilihan pendahuluan presiden dan pemilu. Para Komisi Pemilihan federal , yang diciptakan pada tahun 1975 oleh sebuah amandemen terhadap Undang-Undang Kampanye Pemilu Federal memiliki tanggung jawab untuk mengungkapkan informasi keuangan kampanye, untuk menegakkan ketentuan hukum seperti batas dan larangan pada kontribusi, dan untuk mengawasi dana publik sebesar US pemilihan presiden. Pemerintah federal juga telah terlibat dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih , dengan langkah-langkah seperti Registration Act Pemilih Nasional 1993 .

C. PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM PEMILU INDONESIA DENGAN AMERIKA
Pemilu di Amerika berbeda dengan di Indonesia. Amerika menggunakan electoral college(dewan pemilih) di setiap Negara bagian yang ada di Amerika. Di amerika peserta hanya  dua partai yaitu partai demokrat dan partai republik,karena hanya ada 2 partai maka hanya ada 2 calon presiden. Calon presiden masing-masing partai terlebih dahulu di seleksi melalui konsesi yang melibatkan kader masing-masing partai. Dalam konsesi hanya masyarakat yang mendaftar dalam partai atau terdaftar yang boleh ikut menentukan calon presiden.
Di Indonesia sendiri, dalam pemilihan umum sering kali terjadi mobilisasi pemilih dan money politic dalam  praktek pemilihan umumnya, dimana suatu partai atau kandidad, me mobilisasi suatu massa menuju suatu TPS, agar memilih partainya, atau akan diberikan imbalan sebagai pengganti karena telah memilih dirinya, prakte-praktk seperi ini lah yang telah mencederai demokrasi itu endiri, sehingga 90% dianggap sebagai sebuah angka semu, yang tidak diketahui seberapa besar pemilih yang mengikuti pemilu atas kemauan nya sendiri. Pendekatan ini jelas sangat jauh berbeda dengan pendekatan di pemilu Amerika, dimana para calon presiden lebih menggunakan pendekatan personal di bandingkan pendekataan partai, para kandidad datang ke setiap negara bagian, dan mengadakan sebuah pertemuan langsung dengan para pemilih untuk mendengar dan menyampaikan aspirasinya, pendekatan dengan iklan, dan email sangat gencar dilakukan di Amerika, dialog antara kandidat yang disiarkan di TV pun akhirnya memberikan gambaran jelas pada para pemilih, tentang kandidatnya itu sendiri.
Persamaannya adalah Dalam berbagai pemilihan dalam pemilu peserta bisa dibagi-bagi menjadi beberapa kategori, pemilih yang idealis, pemilih yang pragmatis, atau pemilih yang politis. Pembagiannya lainnya bisa disederhanakan menjadi dua pemilih, yaitu pemilih politis, dan pemilih awam. Dimana secara sederhana bisa dikatan pemilih politik adalah pemilih yang terdidik,menggunakan analisa politik, dan rasio untuk menentukan pilihan ini yang disebut dengan educated voters, dan pemilih awam adalah pemilih yang memilih bukan karena alasan yang politis dan logis.

D. KEKURANGAN DAN KELEBIHAN PEMILU INDONESIA DENGAN AMERIKA
untuk sebuah pemilihan, tidak aeanya seleksi fit and proper tes yang ketat bagi para kandidat dan partai yang mencalonkan, ditambah lagi para pemilih diberikan pilihan yg sangat terbatas, karena pada dasarnya, partai lah yang memilih kandidat untuk dicalonkan,  akhirnya menambah kebingungan dari para pemilih di Indonesia, banyaknya partai dan kandidat dan kurangnya sosialisasi dan publikasi menjadikan Kelamahan dari pemilu di Indonesia adalah karena terlalu banyaknya partai dan kandidat yang maju pemilih merasa bingung, dan tidak mengenal dengan baik tiap-tiap calon. Permasalahan lainnya adalah berbeda dengan di Amerika dimana setiap partai mengadakan pemilihan. Dan rakyat dapat memilih siapa yang akan maju sebagai kandidat dari sekian calon yang ingin mengjukan diri dari sebuah partai. Di Indonesia rakyat hanya memilih partai yang telah ditentukan oleh partai, sehingga rakyat sebenarnya tidak benar-benar memilih, karena hanya disuguhi dengan pilihan yang telah dipilihkan oleh partai-partai tersebut.
Di Indonesia sendiri sedang dihadapkan dengan kenyataan bahwa jumlah golput dalam setiap pemilihan selalau meninggi, dan yang lebih parah lagi kebanyakan dari orang-orang yang memilih untuk golput berasal dari kalangan muda yang banyak diantaranya adalah akademisi, yang lebih “melek’ tentang realitas politik, sehingga pemilih di Indonesia lebih banyak berasal dari kalangan tua yang sangat identik dengan partaisentris, mereka tidak memilih berdasar idealism, atau program-program yang diajukan oleh kandidat, tapi lebih ke fanatisme partai yang mana adalah hasil dari rezim Orde Baru dahulu, berbeda dengan yang dialami Amerika, walapun dalam kenyataannya jumlah partisipasi pemilihan di Amerika jauh lebih rendah di banding Indonesia, namun tren di Amerika adalah semakin banyak pemilih dari kalangan muda setiap tahunnya, dimana kalangan muda ini rata-rata lebih teredukasi dalam politik di banding kalangan yang lebih tua.
Lalu tingginya tingkat pemilih di Indonesia pun tidak di barengi dengan tingginya partisipasi politik dan artikulasi kepentingan yang sehat dalam perpolitikan Indonesia.  Rakyat sangat sulit untuk bertemu dan membicarakan masalahnya dengan perwakilan yang mewakili mereka, sehingga sering kali mereka harus mengaspirasikan suara mereka dalam demo-demo, kurang terbukanya akses kepada para wakil rakyat, dan kurang di ikut sertakannya rakyat dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah adalah salah satu permasalahan akut Negara Indonesia, para wakil rakyat itu lebih sering membawa perintah partai dari pada mewakili kepentingan pemilihnya, berbeda dengan di Amerika yang akses kepada para wakl rakyat begitu mudah, sidang-sidang sangat lah terbuka, bahkan rakyat bisa juga bersuara dalam persidangan-persidangan tersebut. Hubungan antara pemilih dan yang dipilih sangatlah terjaga, dan dengan sistem yang hanya dikuasai oleh dua partai, tipisnya perbedaan ideologis kedua partai membuat para pemilih lebih fokus pada program-program yang ditawarkan dari pada pada idelogi partai-pertai tersebut.
Tingginya tingkat pemilih di Indonesia juga tida diimbangi dengan perubahan sistem yang lebih demokrtis pula, di Indonesia penduduknya dan perkembangan sangatlah tidak merata, lebih dari setengah penduduknya berada di Jawa, sehingga bisa dikatan bahwasanya presiden yang terpilih adalah presiden yang hanya mewakili hak-hak orang Jawa, berbeda dengan Amerika yang tingkat penyebaran penduduknya sudah mulai merata, sehingga tiap negara bagian bisa mendapatkan perwakilan yang sesuai dengan kepentingan mereka. Indonesia sendiri walaupun sangat demokratis tapi masih sangat bermasalah dengan moral banggsa, seperti korupsi, dan juga HAM yang belum di jaga dengan baik di negeri ini, hukum yang masih compng camping, membuat bangsa ini belum bisa memenuhi cirri-ciri demokrasi yang sesuai dengan teorinya, sehingga bisa disimpulkan walaupun tingkat partisipasi dalam pemilu sangat besar, Indonesia masih belum bisa menempatkan dirinya sebgai negara yang mempunyai sifat yg lebih demokratis  dibandingkan pemerintahan di Amerika.
Karena kecil dan tidak terlalu besarnya distrik maka biasanya ada hubungan atau kedekatan antara kandidat dengan masyarakat di distrik tersebut, kandidat mengenal masyarakat serta kepentingan yang mereka butuhkan.Sistem ini akan mendorong partai politik untuk melakukan penyeleksian yang lebih ketat dan kompetitif terhadap calon yang akan diajukan untuk enjadi kandidat dalam pemilihan.Karena perolehan suara partai-partai kecil tidak diperhitungkan, maka secara tidak langsung akan terjadi penyederhanaan partai politik. Sistem dwipartai akan lebih berkembang dan pemerintahan berjalan dengan lebih stabil.



E. ALASAN MENGAPA MASYARAKAT MEMILIH SISTEM PEMILIHAN UMUM
Pemilu-pemilu  Indonesia menggunakan sistem proporsional dengan alasan bahwa sistem ini dianggap sebagai sistem yang lebih pas untuk Indonesia. Hal ini berkaitan dengan tingkat kemajemukan masyarakat di Indonesia yang cukup besar. Terdapat kekhawatiran ketika sistem distrik di pakai akan banyak kelompok-kelompok yang tidak terwakili khususnya kelompok kecil. Disamping itu sistem pemilu merupakan bagian dari apa yang terdapat dalam UU Pemilu 1999 yang di putuskan oleh para wakil yang duduk di DPR. Para wakil tersebut berpandangan bahwa sistem proporsional itu lebih menguntungkan dari pada sistem distrik. Sistem proporsional tetap dipilih menjadi sistem pemilihan umum di Indonesia bisa jadi sistem ini yang akan terus di pakai. hal ini tak lepas dari realitas yang pernah terjadi di negara-negara lain bahwa mengubah sistem pemilu itu merupakan sesuatu yang sangat sulit perubahan itu dapat memungkinkan jika terdapat perubahan politik yang radikal. Di Indonesia sendiri sistem Proporsional telah mengalami perubahan-perubahan yakni dari perubahan proporsional tertutup menjadi sistem proporsional semi daftar terbuka dan sistem proporsional daftar terbuka. Di Amerika juga digunakan E-voting dan memberikan manfaat tidak hanya bagi pemilih tetapi juga kandidat, pemerintah, serta dunia internasional. Bagi pemilih, dengan adanya layanan e-voting tentu saja bermanfaat dari segi waktu dan tenaga. Rakyat akan tetap bisa bekerja dan beraktifitas dengan normal tanpa disibukkan dengan antrian yang panjang.


KESIMPULAN
Sistem pemilihan umum merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam negara demokrasi. Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yakni : adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, adanya partisipasi masyarakat, adanya jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan tersebut  diadakanlah  sistem pemilihan umum, dengan sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi dan dapat dilihat. Secara sederhana sistem politik berarti instrumen untuk menerjemahkan perolehan suara di dalam pemilu ke dalam kursi-kursi yang di menangkan oleh partai atau calon.


















|

0 Comments

Copyright © 2009 Catatan Atang Fauzi All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.