0
Posted by Atang Fauzi
on
20.26
Perbandingan Sistem Pemilu
Indonesia dan Amerika
Oleh: Atang Fauzi
A.SISTEM PEMILU DI INDONESIA
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahnya berasal dari rakyat,oleh
rakyat dan untuk rakyat secara langsung maupun perwakilan. Berbicara soal
demokrasitidak terlepas dari yang namanya kekuasaan,kekuasaan yang dilandasi
oleh nilai-nilai dan etika yang menghargai martabat manusia. Indonesia telah
melaksanakan pemilihan umum sebanyak 10 kali yaitu pada tahun 1955,1971, 1977,
1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009. Khususnya untuk pemilihan anggota
parlemen baik pusat maupun daerah yang menggunakan jenis proposional dan
distrik. Masing-masing pemilu memiliki karakteristik masing-masing bergantung
pada pada tipe sistem politik yang berlangsung.
Pemilu tahun 1995 dianggap sebagai pemilu yang paling
demokratis karena sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang
menakutkandan akan memenangkan pemilu dengan segala macam cara. Pemilu pada
tahun 1971 ini dilakukan bedasarkan UU No.15 Tahun 1969 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR dan DPRD,pada pemilu ini pejabat diharuskan bersikap netral.
Pemilu pada tahun 1977-1997 ini dilaksanakan pada masa orde baru peserta yang
mengikuti jauh lebih sedikit dari tahun tahun sebelumnya, pesertanya hanya PPP
, Partai Demokrasi Indonesia dan Golkar. Namun pada pemilu tahun 1999 peserta
yang mengikuti menjadi lebih banyak karena adanya kebebasan untuk mendirikan
partai politik. Pada tahun 2004 pemilu yang diadakan merupakan sejarah bagi bangsa
Indonesia karena pada tahun ini merupakan pemilu pertama dimana para peserta
dapat memilih langsungpresiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pada tahun
2009 masih menggunakan sistem pemilu seperti pada tahun 2004, tidak hanya
memilih presiden juga adanya pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
B.SISTEM PEMILU DI AMERIKA
Amerika Serikat
memiliki pemerintah federal , dengan pejabat terpilih di tingkat
federal (nasional), negara bagian dan lokal. Pada tingkat
nasional, kepala negara , para Presiden , dipilih langsung
oleh rakyat, melalui elektoral . Di zaman modern, para pemilih
hampir selalu memilih dengan suara populer negara mereka. Semua anggota
legislatif federal, Kongres , secara langsung dipilih. Ada
banyak dipilih kantor-kantor di tingkat negara, setiap negara memiliki
setidaknya sebuah
pilihan gubernur dan legislatif . Ada juga dipilih
kantor-kantor di tingkat lokal, kabupaten dan kota. Diperkirakan bahwa di
seluruh negeri, lebih dari satu juta kantor diisi dalam setiap siklus pemilu. Kedua
undang-undang federal dan negara mengatur pemilu. Para Konstitusi
Amerika Serikat mendefinisikan (sampai batas dasar) bagaimana pemilihan
federal diadakan, dalam Pasal Satu dan Pasal Dua dan
berbagai amandemen . Negara hukum mengatur sebagian besar
aspek hukum pemilu, termasuk pendahuluan, kelayakan pemilih (luar definisi
konstitusi dasar) , menjalankan electoral college masing-masing negara, dan
menjalankan pemilihan negara bagian dan lokal. Pembiayaan pemilu selalu
kontroversial, karena sumber keuangan swasta membuat sejumlah besar sumbangan
kampanye, terutama dalam pemilu federal. Dana publik sukarela untuk calon
bersedia menerima batas pengeluaran diperkenalkan pada tahun 1974 untuk
pemilihan pendahuluan presiden dan pemilu. Para Komisi Pemilihan
federal , yang diciptakan pada tahun 1975 oleh sebuah amandemen
terhadap Undang-Undang Kampanye Pemilu Federal memiliki tanggung
jawab untuk mengungkapkan informasi keuangan kampanye, untuk menegakkan
ketentuan hukum seperti batas dan larangan pada kontribusi, dan untuk mengawasi
dana publik sebesar US pemilihan presiden. Pemerintah federal juga telah
terlibat dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih , dengan
langkah-langkah seperti Registration Act Pemilih Nasional 1993 .
C. PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SISTEM
PEMILU INDONESIA DENGAN AMERIKA
Pemilu
di Amerika berbeda dengan di Indonesia. Amerika menggunakan electoral college(dewan pemilih) di setiap Negara bagian yang ada di Amerika. Di amerika
peserta hanya dua partai yaitu partai
demokrat dan partai republik,karena hanya ada 2 partai maka hanya
ada 2 calon presiden. Calon presiden masing-masing partai terlebih dahulu di
seleksi melalui konsesi yang melibatkan kader masing-masing partai. Dalam
konsesi hanya masyarakat yang mendaftar dalam partai atau terdaftar yang boleh
ikut menentukan calon presiden.
Di Indonesia sendiri, dalam
pemilihan umum sering kali terjadi mobilisasi pemilih dan money politic
dalam praktek pemilihan umumnya, dimana suatu partai atau kandidad, me
mobilisasi suatu massa menuju suatu TPS, agar memilih partainya, atau akan
diberikan imbalan sebagai pengganti karena telah memilih dirinya, prakte-praktk
seperi ini lah yang telah mencederai demokrasi itu endiri, sehingga 90%
dianggap sebagai sebuah angka semu, yang tidak diketahui seberapa besar pemilih
yang mengikuti pemilu atas kemauan nya sendiri. Pendekatan ini jelas sangat
jauh berbeda dengan pendekatan di pemilu Amerika, dimana para calon presiden
lebih menggunakan pendekatan personal di bandingkan pendekataan partai, para
kandidad datang ke setiap negara bagian, dan mengadakan sebuah pertemuan
langsung dengan para pemilih untuk mendengar dan menyampaikan aspirasinya,
pendekatan dengan iklan, dan email sangat gencar dilakukan di Amerika, dialog
antara kandidat yang disiarkan di TV pun akhirnya memberikan gambaran jelas
pada para pemilih, tentang kandidatnya itu sendiri.
Persamaannya adalah Dalam berbagai pemilihan dalam pemilu
peserta bisa dibagi-bagi menjadi beberapa kategori, pemilih yang idealis,
pemilih yang pragmatis, atau pemilih yang politis. Pembagiannya lainnya bisa
disederhanakan menjadi dua pemilih, yaitu pemilih politis, dan pemilih
awam. Dimana secara sederhana bisa dikatan pemilih politik adalah pemilih
yang terdidik,menggunakan analisa politik, dan rasio untuk menentukan pilihan
ini yang disebut dengan educated voters, dan pemilih awam adalah pemilih
yang memilih bukan karena alasan yang politis dan logis.
D. KEKURANGAN DAN KELEBIHAN
PEMILU INDONESIA DENGAN AMERIKA
untuk sebuah pemilihan, tidak aeanya seleksi fit and proper
tes yang ketat bagi para kandidat dan partai yang mencalonkan, ditambah lagi
para pemilih diberikan pilihan yg sangat terbatas, karena pada dasarnya, partai
lah yang memilih kandidat untuk dicalonkan, akhirnya menambah kebingungan
dari para pemilih di Indonesia, banyaknya partai dan kandidat dan kurangnya
sosialisasi dan publikasi menjadikan Kelamahan dari pemilu di Indonesia adalah
karena terlalu banyaknya partai dan kandidat yang maju pemilih merasa bingung,
dan tidak mengenal dengan baik tiap-tiap calon. Permasalahan lainnya adalah
berbeda dengan di Amerika dimana setiap partai mengadakan pemilihan. Dan rakyat
dapat memilih siapa yang akan maju sebagai kandidat dari sekian calon yang
ingin mengjukan diri dari sebuah partai. Di Indonesia rakyat hanya memilih partai
yang telah ditentukan oleh partai, sehingga rakyat sebenarnya tidak benar-benar
memilih, karena hanya disuguhi dengan pilihan yang telah dipilihkan oleh
partai-partai tersebut.
Di Indonesia sendiri sedang dihadapkan dengan kenyataan bahwa
jumlah golput dalam setiap pemilihan selalau meninggi, dan yang lebih parah
lagi kebanyakan dari orang-orang yang memilih untuk golput berasal dari
kalangan muda yang banyak diantaranya adalah akademisi, yang lebih “melek’
tentang realitas politik, sehingga pemilih di Indonesia lebih banyak berasal
dari kalangan tua yang sangat identik dengan partaisentris, mereka tidak
memilih berdasar idealism, atau program-program yang diajukan oleh kandidat,
tapi lebih ke fanatisme partai yang mana adalah hasil dari rezim Orde Baru dahulu,
berbeda dengan yang dialami Amerika, walapun dalam kenyataannya jumlah
partisipasi pemilihan di Amerika jauh lebih rendah di banding Indonesia, namun
tren di Amerika adalah semakin banyak pemilih dari kalangan muda setiap
tahunnya, dimana kalangan muda ini rata-rata lebih teredukasi dalam politik di
banding kalangan yang lebih tua.
Lalu tingginya tingkat pemilih di Indonesia pun tidak di
barengi dengan tingginya partisipasi politik dan artikulasi kepentingan yang
sehat dalam perpolitikan Indonesia. Rakyat sangat sulit untuk bertemu dan
membicarakan masalahnya dengan perwakilan yang mewakili mereka, sehingga sering
kali mereka harus mengaspirasikan suara mereka dalam demo-demo, kurang
terbukanya akses kepada para wakil rakyat, dan kurang di ikut sertakannya
rakyat dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah adalah salah satu
permasalahan akut Negara Indonesia, para wakil rakyat itu lebih sering membawa
perintah partai dari pada mewakili kepentingan pemilihnya, berbeda dengan di
Amerika yang akses kepada para wakl rakyat begitu mudah, sidang-sidang sangat
lah terbuka, bahkan rakyat bisa juga bersuara dalam persidangan-persidangan
tersebut. Hubungan antara pemilih dan yang dipilih sangatlah terjaga, dan
dengan sistem yang hanya dikuasai oleh dua partai, tipisnya perbedaan ideologis
kedua partai membuat para pemilih lebih fokus pada program-program yang
ditawarkan dari pada pada idelogi partai-pertai tersebut.
Tingginya tingkat pemilih di Indonesia juga tida diimbangi
dengan perubahan sistem yang lebih demokrtis pula, di Indonesia penduduknya dan
perkembangan sangatlah tidak merata, lebih dari setengah penduduknya berada di
Jawa, sehingga bisa dikatan bahwasanya presiden yang terpilih adalah presiden
yang hanya mewakili hak-hak orang Jawa, berbeda dengan Amerika yang tingkat
penyebaran penduduknya sudah mulai merata, sehingga tiap negara bagian bisa
mendapatkan perwakilan yang sesuai dengan kepentingan mereka. Indonesia sendiri
walaupun sangat demokratis tapi masih sangat bermasalah dengan moral banggsa, seperti
korupsi, dan juga HAM yang belum di jaga dengan baik di negeri ini, hukum yang
masih compng camping, membuat bangsa ini belum bisa memenuhi cirri-ciri
demokrasi yang sesuai dengan teorinya, sehingga bisa disimpulkan walaupun
tingkat partisipasi dalam pemilu sangat besar, Indonesia masih belum bisa
menempatkan dirinya sebgai negara yang mempunyai sifat yg lebih
demokratis dibandingkan pemerintahan di Amerika.
Karena kecil dan tidak terlalu besarnya distrik maka
biasanya ada hubungan atau kedekatan antara kandidat dengan masyarakat di
distrik tersebut, kandidat mengenal masyarakat serta kepentingan yang mereka
butuhkan.Sistem ini akan mendorong partai politik untuk melakukan penyeleksian
yang lebih ketat dan kompetitif terhadap calon yang akan diajukan untuk enjadi
kandidat dalam pemilihan.Karena perolehan suara partai-partai kecil tidak
diperhitungkan, maka secara tidak langsung akan terjadi penyederhanaan partai
politik. Sistem dwipartai akan lebih berkembang dan pemerintahan berjalan
dengan lebih stabil.
E. ALASAN MENGAPA MASYARAKAT MEMILIH SISTEM PEMILIHAN UMUM
Pemilu-pemilu
Indonesia menggunakan sistem proporsional dengan alasan bahwa sistem ini
dianggap sebagai sistem yang lebih pas untuk Indonesia. Hal ini berkaitan
dengan tingkat kemajemukan masyarakat di Indonesia yang cukup besar. Terdapat
kekhawatiran ketika sistem distrik di pakai akan banyak kelompok-kelompok yang
tidak terwakili khususnya kelompok kecil. Disamping itu sistem pemilu merupakan
bagian dari apa yang terdapat dalam UU Pemilu 1999 yang di putuskan oleh para
wakil yang duduk di DPR. Para wakil tersebut berpandangan bahwa sistem
proporsional itu lebih menguntungkan dari pada sistem distrik. Sistem
proporsional tetap dipilih menjadi sistem pemilihan umum di Indonesia bisa jadi
sistem ini yang akan terus di pakai. hal ini tak lepas dari realitas yang
pernah terjadi di negara-negara lain bahwa mengubah sistem pemilu itu merupakan
sesuatu yang sangat sulit perubahan itu dapat memungkinkan jika terdapat
perubahan politik yang radikal. Di Indonesia sendiri sistem Proporsional telah
mengalami perubahan-perubahan yakni dari perubahan proporsional tertutup menjadi
sistem proporsional semi daftar terbuka dan sistem proporsional daftar terbuka.
Di Amerika juga digunakan E-voting dan memberikan manfaat tidak hanya bagi
pemilih tetapi juga kandidat, pemerintah, serta dunia internasional. Bagi
pemilih, dengan adanya layanan e-voting tentu saja bermanfaat dari segi waktu
dan tenaga. Rakyat akan tetap bisa bekerja dan beraktifitas dengan normal tanpa
disibukkan dengan antrian yang panjang.
KESIMPULAN
Sistem pemilihan umum merupakan
salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam negara demokrasi. Demokrasi
itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yakni : adanya kompetisi di dalam
memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, adanya partisipasi masyarakat,
adanya jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan
tersebut diadakanlah sistem pemilihan umum, dengan sistem ini
kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi dan dapat
dilihat. Secara sederhana sistem politik berarti instrumen untuk menerjemahkan
perolehan suara di dalam pemilu ke dalam kursi-kursi yang di menangkan oleh
partai atau calon.