0
Makalah Arti Negara
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Belakangan ini banyak sekali
kasus-kasus yang tejadi pada negara kita, terutama di kalangan pemerintahan,
seakan-akan setiap partai politik berlomba-lomba untuk memimpin negeri ini, dan
kita tidak pernah tahu pemahaman mereka tentang arti sebuah negara yang
sebenarnya.
Rata-rata dalam benak mereka yang
dituju hanyalah materi. Kesejahtraan, kemakmuran, keadilan, nasib dan kemajuan
negara ini seakan menjadi visi dan misi
belaka.
1.2 Tujuan
Penulis membuat makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada
para pembaca tentang arti sebuah negara yang sebenarnya.
1.3 Permasalahan
Pada makalah ini penulis mengemukan
beberapa permasalahan, yaitu:
a. Pengertian Negara.
b. Tujuan Negara.
c. Unsur-Unsur Negara.
d. Hakikat Negara.
e. Bentuk-Bentuk Negara dan
f. Pembentukan Negara.
BAB 1I
PEMBAHASAN
1.1 PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan
terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan
Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi, negara diartikan sebagai
organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita
untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada galibnya
dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat. Lebih lanjut dari pengertian di atas, negara identik
dengan hak dan wewenang.
Pengertian negara dari
pendapat para pakar antara lain sebagai berikut.
a. Gorge Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
b. Hegel
Negara
murapakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
c. R. Joko Soetono.
Negara
adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
pemerintahan yang sama.
d.
Mr. Kranenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
e.
Roger H. Soltau
Negara
adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
f.
Mr. Soekarno
Negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
1.2 TUJUAN NEGARA
Sebagai sebuah
organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus
memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat
bermacam-macam, antara lain :
a.
Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.
Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.
Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam tradisi Barat,
pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujuan sesuai model
negara tersebut. Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan tertentu sesuai model
negara tersebut. Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan adanya negara adalah
untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai
makhluk sosial. Berbeda dengan Plato, menurut ajaran dan konsep teokratis
Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan
dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang
diberikan kepadanya.
Dalam Islam, seperti
yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa
menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi
pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosiohistoris bahwa
manusia diciptakan oleh Allah SWT. Dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan
bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain
saling membutuhkan bantuan. Sedangkan, menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara
adalah untuk mengusahakan ke maslahatan agama dan dunia yang bermuara pada
kepentingan akhirat.
Dalam Islam, seperti
yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa
menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari segi sengketa dan menjaga
intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep
sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT. Dengan watak dan
kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara
individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sedangkan, menurut
Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan
dunia yang bermuara pada kepentingan rakyat.
Dalam konteks negara
indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana
tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyararakat adil dan makmur.
1.3 UNSUR-UNSUR NEGARA
Dalam rumusan konveksi montevideo tahun 1993 disebutkan, bahwa
suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah.unsur tersebut oleh mahfud MD. Disebut sebagai unsur konstitutif
yang perlu ditunjang dengan unsur lainnya, seperti adanya konstitusi dan
pengakuan dunia internasional yang disebut dengan unsur deklaratif.1)
a. Rakyat
Setiap
negara tidak mungkin bisa ada tanpa adanya warga atau rakyatnya. Rakyat
merupakan elemen penting dalam sebuah negara, karena secara konkret rakyatlah
yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Selain
itu, manusialah (rakyatlah) yang akan mengatur dan menentukan sebuah organisasi
( negara).
Rakyat
dalam konteks ini sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh satu rasa
persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Mungkin tidak
dapat di bayangkan adanya suatu negara tanpa rakyat. Rakyat adalah Substratum personil dari negara.
b. Wilayah
Wilayah
dalam suatu negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada
negara tanpa batas-batas teritorial yang jelas. Secara mendasar, wilayah dalam
sebuah negara biasanya mencakup wilayah darat,perairan/laut dan udara.
c. Pemerintah
Pemerintah
adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, ia seringkali menjadi personifikasi
sebuah negara, menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan
perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan,
menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang
tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara.
Pemerintah merupakan sebuah badan yang
mengatur urusan sehari-hari, menjalankan kepentingan-kepentingan bersama,
melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahtraan
bersama.
1.4 HAKIKAT NEGARA
Negara merupakan
integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok, dari
kekuasaan politik, Negara adalah agenci dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi
yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya terhadap semua golongan kekuasaan
lainnya. Sebagai suatu organisasi negara memiliki beberapa sifat yang dapat
membedakan dengan organisasi yang lain, sifat hakikat tersebut adalah sebagai
berikut.
a.
Sifat memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa artinya negara memiliki kekuatan fisik secara legal.
Sarana itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan
sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati
agar keamanan dan ketertiban tercapai.
b.
Sifat monopoli
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara
dapat menyatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
c.
Sifat mencakup semua
Semua
peraturan perundangan yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Dalam arti
luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk
mewujudkan kepentingan bersama.
1.5 BENTUK-BENTUK NEGARA
Bentuk negara dalam konsep dan teori modern
saat ini terbagi ke dalam dua bentuk, yakni negara kesatuan (Unitarisme) dan negara serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara
kesatuan merupakan bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. dalam
pelaksanaannya, Negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam, yaitu:
a) Negara kesatuan dengan
sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang
berkaitan dengan negara, langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b) Negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi, yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah di berikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal
dengan otonomi daerah atau swatantra.
2. Negara serikat
Negara
serikat (federasi) merupakan bentuk
negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat, negara-negara
bagian ini pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri
sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya
negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaanya dan menyerahkan pada
negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat
tersebut disebut sebuah demi sebuah ( liminatif),
serta hanya kekuasan yang disebut oleh negara bagian saja (delegated
powers) yang menjadi kekuasaan negara Serikat.
Kekuasaan asli dalam negara Federasi
merupakan tugas negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya,
sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar
negeri,pertahanan negara,keuangan dan urusan pos.
1.6 PEMBENTUKAN NEGARA
Ada beberapa teori tentang terbentuknya suatu
negara, yang terpenting diantaranya
adalah teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat, selain itu
juga teori pembentukan negara lainnya adalah: teori ketuhanan, teori kekuatan, teori organis dan teori historis.2)
1. Teori kontrak sosial.
JJ.
Rousseau (1712-1778) merupakan tokoh yang pertama kali menggunakan istilah
kontrak sosial ( social contract)
dengan makna dan orisinalitas yang tersendiri. Ia merupakan sarjana terakhir
yang mempertahankan teori yang sudah tua dan usang itu. Ia juga memisahkan suasana kehidupan manusia
dalam dua zaman, yaitu zaman pranegara dan zaman bernegara. Keadaan alamiyah
itu diumpamakannya sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, suatu
keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiyah, hidup individu bebas dan
sederajat, semuanya di hasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas.
Karena keadaan alamiyah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia
dalam penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.3) jadi, konsep keadaan
alamiyah bukanlah konsep historis, melainkan konsep hipotesis.4)
2. Teori Ketuhanan
Teori
ketuhanan dikenal juga sebagai doktrin teokratis dalam teori asal mula negara,
teori ini pun bersifat universal dan ditemukan baik di dunia timur maupun dunia
barat, baik didalam teori maupun dalam praktik. Doktrin ketuhanan ini
memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana eropa
pada abad pertengahan yang menggunakan teori itu untuk membenarkan kekuaaan
raja-raja yang mutlak. Doktrin ini mengemukakan hak-hak raja yang berasal dari
tuhan untuk memerintah dan bertahta sebagai raja ( divine right of kings).
Doktrin
ketuhanan lahir sebagai resultante
kontroversial dari kekuasaan politik abad pertengahan. Kaum penentang raja ( monarchomach) berpendapat bahwa raja
yang berkuasa secara tiranik dapat diturunkan, bahkan dapat dibunuh. Mereka
beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat, sedangkan raja-raja pada
waktu itu beranggapan kekuasaan mereka
diperoleh dari tuhan. Negara dibentuk oleh tuhan dan pemimpin-pemimpin negara
dipimpin oleh tuhan, dan mereka hanya bertanggung jawab pada tuhan dan tidak
pada siapapun. Teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua dan didasarkan
atas perkataan paulus yang terdapat dalam Rum XIII ayat 1 dan 2.
3. Teori Kekuatan
Teori
kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah
dominasi dari kelompok yang terkuat terhadap kelompok yang lemah. Negara
dibentuk dengan penaklukan dan penundudukan. Dengan penaklukan dan penundudukan dari suatu kelompok etnis
yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses
pembentukan negara. Negara merupakan resultante positif dari sengketa dan penaklukan.
Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang
menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang
keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara itu. Dalam teri ini pula
kekuatan membuat hukum (might makes right).
Kekuatan adalah pembenaran yang raison d’etrenya negara.
Doktrin
kekuatan merupakan hasil analisa antroposiologis
dari pertumbuhan suku-suku bangsa di masa lampau, terutama suku-suku bangsa
yang masih primitif. Dalam sejarah nampak bahwa suku-suku bangsa yang
bertetangga terus menerus dalam keadaan permusuhan dan pertikaian. Semula
kelompok etnis yang ditaklukan itu juga dimusnahkan, tetapi lambat laun
penakluk mempertahankan kelompok yang ditaklukan itu dan itulah tanda saat
lahirnya negara.5)
4. Teori Organis
Konsepsi
organis tentang hakekat dan asal mula negara adalah suatu konsep biologis yang
melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau
disamakan dengan mahluk hidup,manusia, atau binatang. Individu yang
merupakan komponen-komponen negara
dianggap sebagai sel-sel dari mahluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang-belulang
manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, dan
para individu sebagai mahluk hidup, terutama dalam konteks kelahirannya,
pertumbuhan, perkembangan, dan kematiannya. Doktrin organis dari segi isinya
dapat digolongkan ke dalam teroi-teori organisme moral, organisme psikis,
organisme biologis dan organisme sosial.
5. Teori historis
Teori
historis atau teori evolusionitis
(gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga
sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner
sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia, sebagai lembaga sosial yang
diperuntukan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga
itu tidak luput dari pengaruh tempat,waktu, dan tuntunan-tuntunan zaman.
Teori
historis diperkuat dan telah dibenarkan oleh penyelidik-penyelidikan historis
dan etnologis-antropologis dari lembaga-lembaga sosial bangsa-bangsa primitif
dibenua Asia, Australia, Afrika, da Amerika. Perlu ditambahkan bahwa saat ini
teori historislah yang umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik sebagai
teori yang paling mendekati kebenaran tentang asal mula negara.
BAB III
KESIMPULAN
Negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang
memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, mempunyai
rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan memiliki tujuan untuk
memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban hukum, dan mencapai kesejahteraan
umum.
Negara
terbagi ke dalam dua bentuk yaitu: pertama,Negara Kesatuan (bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah).Kedua,Negara
serikat (bentuk
negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat, negara-negara
bagian ini pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri
sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya
negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaanya dan menyerahkan pada
negara serikat).
Ada beberapa teori tentang terbentuknya suatu
negara, yang terpenting diantaranya
adalah teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat, selain itu
juga teori pembentukan negara lainnya adalah: teori ketuhanan, teori kekuatan, teori organis dan teori historis.
Daftar Pustaka:
1). Ghajali, Adeng muchtar, 2004, civic
education; pendidikan kewarganegaraan persfektif islam, Bandung, Benang Merah
Press.
2). Rozak Bdul, A,Ubaidillah,civic education,
pendidikan kewarganegaraan,Jakarta, prenada media group.
3). Asih,2006, pendidikan kewarganegaraan,
sinar mandiri.