0

NIKAH

Posted by Atang Fauzi on 06.54

A.   Definisi Nikah
Nikah secara bahasa berarti “menyatukan dua hal”, tetapi terkadang bermakna akad (transaksi) dan jimak (hubungan suami istri).
Secara syara’, nikah ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antar seorang laki-laki dan seorang wanita yang bukan muhrim.
B.   Dalil Nikah
Sebagai mana dalam firman Allah SWT Q.S an-Nisa:2
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم إلا تعدلوا فواحدة
Artinya: ”Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Jika kalian takut tidak adil, maka nikahilah satu orang saja.” (an-Nisa:2)
C.   Hukum Nikah
Nikah adalah sunnah bagi orang yang punya nafsu syahwat yang tidak dikhawatirkan berbuat zina. Sedangkan bagi orang yang dikhawatirkan berbuat zina nikah hukumnya wajib. Adapun bzgi orang yang lemah syahwat seperti impoten, dan orang yang lanjut usia hukumnya mubah (boleh), dan haram hukumnya menikah di darul-harbi (negara orang kafir dan layak diperangi) kecuali karena darurat.
D.   Hikmah Nikah
1.      Pernikahan adalah lembaga yang ideal yang melahirkan ikatan keluarga, saling cinta dan sayang dan keterpeliharaan diri dari yang haram.
2.      Pernikahan merupakan media paling baik untuk mengembangbiakan keturunan dan memeliharanya.
3.      Pernikahan adalah cara yang paling tepat untuk memenuhi kebutuhan seks yang selamat dari berbagai penyakit.
4.      Pernikahan dapat memenuhi rasa keibuan dan kebapakan yang datang karena adanya anak.
5.      Pernikahan juga memberi ketenangan, ketentraman dan terpeliharanya kehormatan dan kesucian diri pada suami istri.


E.   Rukun Nikah
Rukun nikah ada dua:
1.      Ijab, yaitu lapadz yang diucapkan oleh wali (yang menikahkan) dengan kata-kata, “ankahtuka” (aku nikahkan kamu) atau “zawwajtuka” (aku nikahkan kamu), bila ia dapat berbahasa Arab, karena kedua kata ini terdapat dalam al-Quran. Atau dengan terjemahannya.
2.      Qobul, yaitu kata-kata atau lapadz yang diucapkan oleh pengantin laki-laki atau yang mewakilinya dengan kata-kata, “qobiltu” (aku terima), atau “radhiitu hadzan-nikah” (aku rela dengan pernikahan ini).
F.    Syarat-syarat Nikah
1.      Ada dua (calon) pengantin.
2.      Kerelaan kedua calon pengantin, jadi tidak boleh salah seorang dari keduanya memaksa yang lainnya. Gadis dan janda harus dimintakan izin. Bagi gadis diamnya adalah setuju, sedangkan janda harus menjawabnya.
3.      Ada wali. Syarat wali adalah laki-laki, merdeka, baligh, berakal, rasyid (tidak bodoh) dan adil.
4.      Ada saksi. Nikah tidak sah kecualidengan dihindari oleh dua orang saksi laki-laki yang adil dan mukallaf.
5.      Kedua calon pengantin tidak mempunyai hal-hal yang membuat mereka haram nikah.
6.      Adanya mahar dari pihak lelaki kepada pihak wanita, walaupun dengan nilai yang sedikit dan walaupun belum dibayarkan ketika itu. Karenanya semua pernikahan tanpa mahar seperti nikah syighar adalah nikah yang haram lagi tidak syah.
G.  Hal-hal yang Berhubungan dengan Nikah
1.      Disunnahkan menikah dengan satu orang wanita, bagi orang yang dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil, yang kuat beragama, bukan keluarga, gadis subur dan cantik.
2.      Bagi pria yang ingin meminang seorang wanita,dianjurkan untuk melihat anggota tubuh wanita yang bukan aurat dengan tanpa berkhalawat (berduaan) agar ia menjadi yakindan tidak menyesal. Begitu juga si wanita dianjurkan melihat pria yang akan meminangnya.
3.      Jika tidak dapat melihatnya, maka pria yang akan meminangnya tersebut mengutus seorang wanita yang terpercaya untuk melihatnya lalu melaporkannya kepadanya dengan jujur.
4.      Haram hukumnya seorang pria meminang pinangan pria lain sampai pria lain itu membatalkannya atau mengizinkannya.
5.      Boleh menyampaikan maksud hati secara terus terang (eksplisit) atau menggunakan bahasa sindiran (implisit) dalam rangka meminang wanita yang sedang dalam iddah karena talak ba’in yang bukan talak tiga.
6.      Haram menyatakan maksud hati baik secara eksplisit maupun implisit kepada wanita yang berada dalam iddahnya karena talak raj’i.
7.      Disunnahkan akad nikah dilangsungkan pada hari jum’at sore karena pada saat tersebut terdapat saat mustajab dan disunahkan dilaksanakan di mesjid, jika memungkinkan.

|

0 Comments

Copyright © 2009 Catatan Atang Fauzi All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.