0
NIKAH
Posted by Atang Fauzi
on
06.54
A. Definisi Nikah
Nikah secara
bahasa berarti “menyatukan dua hal”, tetapi terkadang bermakna akad (transaksi)
dan jimak (hubungan suami istri).
Secara syara’,
nikah ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban
antar seorang laki-laki dan seorang wanita yang bukan muhrim.
B. Dalil Nikah
Sebagai mana
dalam firman Allah SWT Q.S an-Nisa:2
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم إلا تعدلوا
فواحدة
Artinya: ”Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga
atau empat. Jika kalian takut tidak adil, maka nikahilah satu orang saja.”
(an-Nisa:2)
C. Hukum Nikah
Nikah adalah
sunnah bagi orang yang punya nafsu syahwat yang tidak dikhawatirkan berbuat zina.
Sedangkan bagi orang yang dikhawatirkan berbuat zina nikah hukumnya wajib.
Adapun bzgi orang yang lemah syahwat seperti impoten, dan orang yang lanjut
usia hukumnya mubah (boleh), dan haram hukumnya menikah di darul-harbi (negara
orang kafir dan layak diperangi) kecuali karena darurat.
D. Hikmah Nikah
1.
Pernikahan
adalah lembaga yang ideal yang melahirkan ikatan keluarga, saling cinta dan
sayang dan keterpeliharaan diri dari yang haram.
2.
Pernikahan
merupakan media paling baik untuk mengembangbiakan keturunan dan memeliharanya.
3.
Pernikahan
adalah cara yang paling tepat untuk memenuhi kebutuhan seks yang selamat dari
berbagai penyakit.
4.
Pernikahan
dapat memenuhi rasa keibuan dan kebapakan yang datang karena adanya anak.
5.
Pernikahan
juga memberi ketenangan, ketentraman dan terpeliharanya kehormatan dan kesucian
diri pada suami istri.
E. Rukun Nikah
Rukun nikah ada dua:
1.
Ijab,
yaitu lapadz yang diucapkan oleh wali (yang menikahkan) dengan kata-kata,
“ankahtuka” (aku nikahkan kamu) atau “zawwajtuka” (aku nikahkan kamu), bila ia
dapat berbahasa Arab, karena kedua kata ini terdapat dalam al-Quran. Atau
dengan terjemahannya.
2.
Qobul,
yaitu kata-kata atau lapadz yang diucapkan oleh pengantin laki-laki atau yang
mewakilinya dengan kata-kata, “qobiltu” (aku terima), atau “radhiitu
hadzan-nikah” (aku rela dengan pernikahan ini).
F. Syarat-syarat Nikah
1.
Ada
dua (calon) pengantin.
2.
Kerelaan
kedua calon pengantin, jadi tidak boleh salah seorang dari keduanya memaksa
yang lainnya. Gadis dan janda harus dimintakan izin. Bagi gadis diamnya adalah
setuju, sedangkan janda harus menjawabnya.
3.
Ada
wali. Syarat wali adalah laki-laki, merdeka, baligh, berakal, rasyid (tidak
bodoh) dan adil.
4.
Ada
saksi. Nikah tidak sah kecualidengan dihindari oleh dua orang saksi laki-laki
yang adil dan mukallaf.
5.
Kedua
calon pengantin tidak mempunyai hal-hal yang membuat mereka haram nikah.
6.
Adanya
mahar dari pihak lelaki kepada pihak wanita, walaupun dengan nilai yang sedikit
dan walaupun belum dibayarkan ketika itu. Karenanya semua pernikahan tanpa
mahar seperti nikah syighar adalah nikah yang haram lagi tidak syah.
G. Hal-hal yang Berhubungan dengan
Nikah
1.
Disunnahkan
menikah dengan satu orang wanita, bagi orang yang dikhawatirkan tidak dapat
berbuat adil, yang kuat beragama, bukan keluarga, gadis subur dan cantik.
2.
Bagi
pria yang ingin meminang seorang wanita,dianjurkan untuk melihat anggota tubuh
wanita yang bukan aurat dengan tanpa berkhalawat (berduaan) agar ia menjadi
yakindan tidak menyesal. Begitu juga si wanita dianjurkan melihat pria yang
akan meminangnya.
3.
Jika
tidak dapat melihatnya, maka pria yang akan meminangnya tersebut mengutus
seorang wanita yang terpercaya untuk melihatnya lalu melaporkannya kepadanya
dengan jujur.
4.
Haram
hukumnya seorang pria meminang pinangan pria lain sampai pria lain itu
membatalkannya atau mengizinkannya.
5.
Boleh
menyampaikan maksud hati secara terus terang (eksplisit) atau menggunakan
bahasa sindiran (implisit) dalam rangka meminang wanita yang sedang dalam iddah
karena talak ba’in yang bukan talak tiga.
6.
Haram
menyatakan maksud hati baik secara eksplisit maupun implisit kepada wanita yang
berada dalam iddahnya karena talak raj’i.
7.
Disunnahkan
akad nikah dilangsungkan pada hari jum’at sore karena pada saat tersebut
terdapat saat mustajab dan disunahkan dilaksanakan di mesjid, jika memungkinkan.