0

NAPZA

Posted by Atang Fauzi on 08.59


NAPZA
1. Pengertian dan Jenis-Jenis NAPZA
            NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Istilah lainnya yang sering dipakai dan disebut banyak orang adalah NARKOBA, yang berati Narkotik, Alkohol, Obat-obat terlarang, dan zat Adiktif.
            Yang pertama adalah Narkotika. Narkotika  berasal dari bahas Inggris, yaitu : Narcotics yang berarti obat bius. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika pada awal kemunculannya merupakan barang yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia karena bisa digunakan pengobatan dan penelitian ilmu pengetahuan. Namun, pada kurun selanjutnya ia justru berkembang menjadi barang yang mengancam kehidupan pribadi, masyarakat, bahkan bangsa dan negara. Karena itu, Pemerintah berupaya menangani narkotika dengan berbagai jenisnya dengan melibatkan masyarakat, yaitu aparatur negara, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait.
            Macam-macam Narkotika, yaitu :
1.    Opiad (opium)
Opiad atau opium berasal dari kata opium, jus dan bunga opium, papaver soniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaid. Bahan-bahan opiad yang sering disalahgunakan adalah :
a.    Candu, yaitu : getah tanaman papaver somniverum yang didapat dengan menyadap buah yang hendak masak atau matang. Getah yang keluar berwarna putih atau dinamai “lates”.
b.    Morfin, yaitu : hasil olahan dari candu mentah. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus, berwarna putih dan dalam bentuk cairan.
c.    Heroin, yaitu :  obat bius yang sangat mudah membuat seseorang kecanduan, karena efeknya sangat kuat. Obat ini bisa ditemukan dalam bentuk pil, bubuk dan berupa cairan.
d.    Codein, yaitu : termasuk garam/turunan dari candu.
e.    Denero.
f.     Methadone.
2.    Kokain (Shabu-shabu)
Kokain adalah zat adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat sangat berbahaya.

3.    Cannabis (Ganja)
Ganja dapat mempengaruhi konsentrasi dan ingatan. Akibat-akibat lain ganja adalah kehilangan konsentrasi, meningkatnya denyut nadi, keseimbangan, dan koordinasi tubuh yang buruk, ketakutan dan rasa panik, depresi dan halusinasi tinggi.
            Yang kedua adalah Psikotropika. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh dari psikotropika ada beberapa macam, yaitu :
1.    Zat penenang
Contoh : valium seperti terdapat pada obat tidur.
Efek : gangguan pada otak dan menyebabkan rasa ketakutan, bimbang dan diiringi rasa cemas yang berlebihan.

2.    Zat halusinogetik
Contoh : Lyserik Acid Dietthylamide (LSD).
Efek : gangguan pada otak, menimbulkan halusinasi dan ketakutan yang berlebihan.

3.    Zat psikostimulat
Contoh : Amfetamin dapat dibuat menjadi ectasy dan shabu-shabu.
Efek : zat perangsang ini dapat menimbulkan kerusakan saluran darah, jantung dan hati.
Yang ketiga adalah Zat Adiktif. Zat Adiktif merupakan bahan lain bukan narkotika atau psikotropika, tetapi jika menggunakannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis, misalnya alkohol, rokok, dan kafein.
1.    Alkohol
Efek : merusak sistem pencernaan, usus, hati, jantung, ginjal, depresi dan hilang ingatan.

2.    Solvent
Contoh : zat perekat dan bensin yang dapat dihirup baunya.
Efek : nafas kita terhambat, infeksi pada tenggorokan, gangguan pada otak, kerusakan pada hati dan ginjal.


3.    Nikotin
Contoh : rokok.
Efek : gangguan terhadap saluran pernafasan, janting, dan paru-paru.

4.    Kafein
Contoh : kopi.
Efek : menimbulkan rasa cemas dan akan mengakibatkan gangguan pada jantung.  

Di balik dampak negatifnya, NAPZA juga memberikan dampak yang positif. Tapi jika digunakan sebagaimana mestinya dan oleh anjuran oleh dokter, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Dan berikut ini adalah dampak positif narkotika dari NAPZA :
  1. Opioid, Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
  2. Kokain, Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
  3. Ganja, Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.

2. NAPZA Menurut Hukum Islam
            Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi NAPZA ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “NAPZA sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya NAPZA :
Pertama : Allah Ta’ala berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).
Setiap yang khobits  terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua : Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya NAPZA sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa NAPZA itu haram.
Ketiga : Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi NAPZA tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena NAPZA hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya NAPZA.

3. Hukum Bagi Yang Mengkonsumsi NAPZA
            Jika jelas NAPZA itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah :
1.    Bolehkah mengkonsumsi NAPZA dalam keadaan sedikit?
2.    Apakah NAPZA itu najis?
3.    Apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi NAPZA?
Menurut mayoritas ulama, NAPZA itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun NAPZA (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena NAPZA jelas menutupi akal”. ‘Alisy, salah seorang ulama Malikiyah, berkata : “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti NAPZA) yang merusak akal, namun jika masih sedikit tidak sampai merusak aka, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun NAPZA itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata : “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar, yang terkenal dengan Al Bajiromi, berkata : “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada NAPZA tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu NAPZA akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at)”.
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa NAPZA itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd, seperti ketentuan pada peminum miras.

4. Mengkonsumsi NAPZA dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam NAPZA atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama :

الضرورة تبيح المحظورات
Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian NAPZA untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan”.
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata : “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.


KESIMPULAN
Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti NAPZA. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah.
Dalam hal ini peran orang tua sangatlah penting. Orang tua harus mengajarkan tentang agama semenjak kecil, agar kelak anak tersebut sudah dewasa menjadi tahu mana yang diperbolehkan agama dan mana yang dilarang oleh agama. Jadi, jika disiplin agama sudah diajarkan dari kecil, maka ketika dewasa nanti akan membuat anak tersebut menjadi anak yang tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang buruk.


DAFTAR PUSTAKA


‘Abidin bin Asy Syaikh bin Azwin Al Idrisi Asy Syinqithiy, Zainal. An Nawazil fil Asyribah. Dar Kunuz Isybiliya, 2011.
Edidarmo, Toto dan Mulyadi, Drs. Akidah Akhlak. Semarang: PT Karya Toha Putra, 2009.



|

0 Comments

Copyright © 2009 Catatan Atang Fauzi All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.