0
NAPZA
Posted by Atang Fauzi
on
08.59
NAPZA
1. Pengertian dan Jenis-Jenis NAPZA
NAPZA
adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Istilah ini banyak dipakai oleh para
praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Istilah lainnya yang sering dipakai dan
disebut banyak orang adalah NARKOBA, yang berati Narkotik, Alkohol, Obat-obat
terlarang, dan zat Adiktif.
Yang pertama adalah Narkotika. Narkotika berasal dari bahas Inggris, yaitu : Narcotics
yang berarti obat bius. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika pada awal kemunculannya merupakan barang yang sangat bermanfaat bagi
kehidupan manusia karena bisa digunakan pengobatan dan penelitian ilmu
pengetahuan. Namun, pada kurun selanjutnya ia justru berkembang menjadi barang
yang mengancam kehidupan pribadi, masyarakat, bahkan bangsa dan negara. Karena
itu, Pemerintah berupaya menangani narkotika dengan berbagai jenisnya dengan
melibatkan masyarakat, yaitu aparatur negara, lembaga swadaya masyarakat, dan
pihak-pihak lain yang terkait.
Macam-macam Narkotika, yaitu :
1. Opiad (opium)
Opiad atau opium berasal dari kata opium,
jus dan bunga opium, papaver soniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaid.
Bahan-bahan opiad yang sering disalahgunakan adalah :
a. Candu, yaitu : getah tanaman papaver somniverum
yang didapat dengan menyadap buah yang hendak masak atau matang. Getah yang
keluar berwarna putih atau dinamai “lates”.
b. Morfin, yaitu : hasil olahan dari candu mentah.
Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus, berwarna putih dan dalam bentuk
cairan.
c. Heroin, yaitu : obat bius yang sangat mudah membuat seseorang
kecanduan, karena efeknya sangat kuat. Obat ini bisa ditemukan dalam bentuk
pil, bubuk dan berupa cairan.
d. Codein, yaitu : termasuk garam/turunan dari
candu.
e. Denero.
f. Methadone.
2. Kokain (Shabu-shabu)
Kokain adalah zat adiktif yang sering
disalahgunakan dan merupakan zat sangat berbahaya.
3. Cannabis (Ganja)
Ganja dapat mempengaruhi konsentrasi dan
ingatan. Akibat-akibat lain ganja adalah kehilangan konsentrasi, meningkatnya
denyut nadi, keseimbangan, dan koordinasi tubuh yang buruk, ketakutan dan rasa
panik, depresi dan halusinasi tinggi.
Yang kedua adalah Psikotropika. Psikotropika adalah zat
atau obat, baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh dari psikotropika ada
beberapa macam, yaitu :
1. Zat penenang
Contoh : valium seperti terdapat pada obat
tidur.
Efek : gangguan pada otak dan menyebabkan
rasa ketakutan, bimbang dan diiringi rasa cemas yang berlebihan.
2. Zat halusinogetik
Contoh : Lyserik Acid Dietthylamide (LSD).
Efek : gangguan pada otak, menimbulkan
halusinasi dan ketakutan yang berlebihan.
3. Zat psikostimulat
Contoh : Amfetamin dapat dibuat menjadi
ectasy dan shabu-shabu.
Efek : zat perangsang ini dapat menimbulkan
kerusakan saluran darah, jantung dan hati.
Yang ketiga adalah Zat Adiktif. Zat Adiktif merupakan bahan lain bukan
narkotika atau psikotropika, tetapi jika menggunakannya dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologis, misalnya alkohol, rokok, dan kafein.
1. Alkohol
Efek : merusak sistem pencernaan, usus,
hati, jantung, ginjal, depresi dan hilang ingatan.
2. Solvent
Contoh : zat perekat dan bensin yang dapat
dihirup baunya.
Efek : nafas kita terhambat, infeksi pada
tenggorokan, gangguan pada otak, kerusakan pada hati dan ginjal.
3. Nikotin
Contoh : rokok.
Efek : gangguan terhadap saluran
pernafasan, janting, dan paru-paru.
4. Kafein
Contoh : kopi.
Efek : menimbulkan rasa cemas dan akan
mengakibatkan gangguan pada jantung.
Di balik dampak negatifnya, NAPZA juga memberikan dampak yang positif. Tapi
jika digunakan sebagaimana mestinya dan oleh anjuran oleh dokter, terutama
untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika
memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Dan berikut ini adalah dampak
positif narkotika dari NAPZA :
- Opioid, Opioid atau opium digunakan selama
berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan
diare.
- Kokain, Daun tanaman Erythroxylon
coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti
untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
- Ganja, Orang-orang terdahulu menggunakan
tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya
sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.
2. NAPZA Menurut Hukum
Islam
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi NAPZA ketika
bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “NAPZA
sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para
ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi
walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya NAPZA :
Pertama : Allah Ta’ala berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala
yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof:
157).
Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits
adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua : Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An
Nisa’: 29).
Dua ayat di atas
menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri.
Yang namanya NAPZA sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari
ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa NAPZA itu haram.
Ketiga : Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ
فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا,
وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في
نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ
فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa yang
sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka
Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal
selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun
itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam
keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi,
maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka
Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan
Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan
akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri
binasa. Mengkonsumsi NAPZA tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada
kebinasaan karena NAPZA hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini
pun bisa menjadi dalil haramnya NAPZA.
3. Hukum Bagi Yang Mengkonsumsi NAPZA
Jika jelas NAPZA itu diharamkan, para ulama kemudian
berselisih dalam tiga masalah :
1. Bolehkah mengkonsumsi NAPZA dalam keadaan
sedikit?
2. Apakah NAPZA itu najis?
3. Apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi NAPZA?
Menurut mayoritas ulama, NAPZA itu suci (bukan termasuk najis), boleh
dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang
ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi
yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir
(tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya
seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan
para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan
semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan
dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit
seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun NAPZA (ganja), maka
hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim
karena NAPZA jelas menutupi akal”. ‘Alisy, salah seorang ulama Malikiyah,
berkata : “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang
memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti NAPZA) yang merusak akal, namun
jika masih sedikit tidak sampai merusak aka, maka orang yang mengkonsumsinya
pantas diberi hukuman. Namun NAPZA itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman
yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata : “Selain dari minuman yang
memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj),
opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy),
maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda
tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman
keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar, yang
terkenal dengan Al Bajiromi, berkata : “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan
ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena
dampak mabuk pada NAPZA tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi
sedikit. Pecandu NAPZA akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan
pastinya dalam syari’at)”.
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini.
Mereka berpendapat bahwa NAPZA itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit,
dan pecandunya dikenai hukuman hadd, seperti ketentuan pada peminum
miras.
4.
Mengkonsumsi NAPZA dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam NAPZA atau narkoba
dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit.
Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan
mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama :
الضرورة تبيح المحظورات
“Keadaan darurat
membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk
mengkonsumsi sebagian NAPZA untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi
tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan”.
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata : “Boleh
menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya
walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi
darurat”.
KESIMPULAN
Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim
sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti NAPZA.
Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini
mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh
dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah.
Dalam hal ini peran orang tua sangatlah penting. Orang tua harus
mengajarkan tentang agama semenjak kecil, agar kelak anak tersebut sudah dewasa
menjadi tahu mana yang diperbolehkan agama dan mana yang dilarang oleh agama.
Jadi, jika disiplin agama sudah diajarkan dari kecil, maka ketika dewasa nanti
akan membuat anak tersebut menjadi anak yang tidak mudah terpengaruh oleh
hal-hal yang buruk.
DAFTAR PUSTAKA
‘Abidin bin Asy
Syaikh bin Azwin Al Idrisi Asy Syinqithiy, Zainal. An Nawazil fil
Asyribah. Dar Kunuz Isybiliya, 2011.
Edidarmo, Toto
dan Mulyadi, Drs. Akidah Akhlak. Semarang: PT Karya Toha Putra, 2009.